Barabai, KP – Anggota DPRD Kalsel, H Gusti Rosyadi Elmi berharap agar lahan pertanian, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak semakin berkurang, yang dikarenakan berbagai hal.
“Kita harapkan lahan pertanian ini tidak semakin berkurang,” kata Rosyadi Elmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, kemarin.
Hal ini berdasarkan data Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), saat ini luas lahan pertanian di HST semakin berkurang setiap tahunnya, yang disebabkan bencana alam maupun alih fungsi lahan pertanian menjadi wilayah pemukiman.
“Kita perlu meningkatan kembali luasan lahan pertanian, agar bisa menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di aula Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Rosyadi menambahkan, keberadaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan ini mengamanahkan terkait jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki Kabupaten HST.
“Dalam Perda ini, di pasal 12 ayat (2) huruf d mengamanatkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling kurang seluas 29.000 hektar,” ungkap Rosyadi.
Apalagi luasan lahan pertanian yang hilang di wilayah ini cukup banyak, terlebih dampak banjir bandang tahun lalu.
“Pasca banjir bandang, kerusakan lahan pertanian yang rusak akibat banjir mencapai 11.231 hektar, ini menyebar di sepuluh kecamatan,” paparnya.
Lebih lanjut Rosyadi mengungkap kerusakan lahan ini dinilai sangat berpengaruh untuk target hasil produksi pertanian di HST.
“Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, dikarenakan lahan pertanian tertutup lumpur tebal dan tak bisa digarap,” katanya.
Dalam kegiatan yang diikuti puluhan peserta, meliputi aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, pengurus langgar dan tokoh masyarakat di Desa Paya Besar juga dipaparkan mengenai pertanian berkelanjutan sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.
“Adanya Perda ini diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, dan dapat menjadikan kabupaten HST menjadi daerah yang swasembada pangan,” ujar Rosyadi.
Sementara itu, anggota DPRD HST, Hj Laila Irnawati dan Kepala Desa Paya Besar, H. Iberahim membenarkan penurunan luasan lahan pertanian, sehingga mengharapkan masyarakat dapat membantu pemerintah untuk mewujudkannya.
“Terutama melindungi lahan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian tanaman pangan berkelanjutan,” tambah Laila. (lyn/K-1)