Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

NSPB Diminta Emban Tugas Antisipasi Banjir

×

NSPB Diminta Emban Tugas Antisipasi Banjir

Sebarkan artikel ini
hAL 10 1 klM Hilyah Aulia copy
Hilyah Aulia

Satgas NSPB meminta pendataan bangunan yang menghalangi atau mengganggu aliran sungai maupun drainase di sejumlah wilayah kota Banjarmasin agar dibongkar supaya menekan Banjir

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia meminta agar Satuan Tugas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (Satgas NSPB) agar tetap bekerja melaksanakan tugasnya.

Baca Koran

” Seperti melakukan penertiban dan penataan bangunan-bangunan lainnya yang menghalangi atau mengganggu aliran sungai maupun drainase di sejumlah wilayah kota Banjarmasin yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya Kepada {KP} Selasa (24/5/2022).

Ia menjelaskan, menyusul terjadi musibah banjir awal 2021 lalu. Pemko Banjarmasin Idealnya langsung mengambil langkah untuk mengantisipasi agar musibah itu tidak terulang kembali.

Salah satunya kata Hilyah Aulia, adalah dengan membentuk Satuan Tugas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (Satgas NSPB).

Ia mengakui menyusul dibentuk Satgas NSPB sudah melakukan pembongkaran sejumlah rumah dan bangunan lainnya, termasuk bangunan jembatan yang dinilai menutup aliran sungai dan saluran drainase.

Satgas NSPB juga melakukan pendataan bangunan-bangunan lainnya yang menghalangi atau mengganggu aliran sungai maupun drainase di sejumlah wilayah kota Banjarmasin.

Prioritas pendataan dilaksanakan ketika itu ungkapnya, khususnya wilayah yang rawan terjadinya genangan air saat banjir seperti Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan sebagian wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Persoalannya sekarang sampai sejauh mana realisasinya tindak lanjut pendataan itu apakah dilaksanakan atau tidak kita masih belum tahu,” ujarnya.

Disebutkan Hilyah Aulia, dalam mengantisipasi banjir ada 4 (empat) kriteria yang menentukan, apakah sebuah Jembatan dan Bangunan Gedung (JBG) direkomendasikan untuk dibongkar.

Pertama. ujarnya, jarak antara bangunan terbawah lantai jembatan dengan muka air banjir kurang dari 60 (enam puluh) cm.

Kedua, lebar batas sungai di bawah JBG kurang dari 6 (enam) meter. Ketiga lebar jalur jembatan lebih dari 4,5 (empat koma lima) meter, dan terakhir ada pilar tengah jembatan di dalam sungai.

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel

Menurutnya dalam pendataan yang dilakukan waktu itu, terhadap JBG yang sudah diberi tanda kali (X) merah direkomendasikan untuk dibongkar.

Hilyah menandaskan, pemerintah diperbolehkan melakukan tindakan apapun yang dipandang perlu dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bencana atau untuk mencegah terulangnya bencana.

Diakuinya, NSPB dalam melaksanakan tugasnya terlebih dahulu mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat, dengan melakukan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan/Jembatan Bangunan Gedung yang direkomendasikan untuk dibongkar. (nid/K-3)

Iklan
Iklan