Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin penyusunan Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kini sudah mulai bekerja.
Peluang penarikan retribusi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah itu dibuat atas dasar UU No : 28 tahun 2009 ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Selain Raperda itu dipersiapkan dalam rangka mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) di kota ini yang dipekerjakan secara ilegal,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Awan Subarkah.
Kepada {KP} Senin (9/5/2022) mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi ‘serbuan’ TKA tidak bisa dihindari. Karena itu dibutuhkan payung hukum pengawasan secara ketat khususnya yang dipekerjakan secara ilegal.
Terkait pengawasan tersebut ujarnya, Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait secara intens harus saling koordinasi.
Awan Subarkah berpendapat , berhembusnya Indonesia ‘diserbu’ TKA tentunya menjadi kabar buruk di tengah banyaknya masyarakat yang dihadapkan masih sulitnya dan terbatasnya dalam mendapatkan pekerjaan.
Dikemukakan sebenarnya masalah ini beberapa waktu lalu sempat disampaikan para buruh ketika mengadakan dialog dengan Wali Kkota Banjarmasin Ibnu Sina.
“Pertemuan ini sendiri , menyusul menyongsong diberlakukannya kebijakan program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),” ujarnya.
Dalam kesempatan dialog yang digelar dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh sedunia ini ungkap Awan Subarkah, buruh di Banjarmasin mengaku resah terhadap MEA yang berlaku sejak tahun 2015 karena tenaga kerja asing akan mudah bekerja di berbagai sektor di kota ini.
Ia mengakui. bahwa untuk melakukan pengawasan tenaga kerja asing bukanlah sesuatu yang mudah.
Masalahnya karena Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kota Banjarmasin dirasakan memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan pelanggaran administrasi terhadap tenaga kerja asing, termasuk soal pelanggan perpanjangan izin kerja.
” Kanannya dalam melakukan tugas ini sangatlah dibutuhkan koordinasi dan kerjasama berbagai instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Kembali ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing sangat dibutuhkan karena bukan hanya semata-mata untuk melindungi tenaga kerja lokal, tapi juga terkait pendapatan asli daerah.
Secara khusus ia juga menjelaskan, terkait pengawasan terhadap TKA Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Nomor : 30 tahun 2014 tentang perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Disebutkan, dalam Perda ini setiap perusahaan yang memperpanjang izin TKA dikenakan retribusi.
Dijelaskan, perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan berlaku.
Sedang dimaksud pemberi kerja tenaga asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan upah atau atau imbalan dengan bentuk lain.
Ia mengatakan, masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
Dalam Perda Nomor : 30 tahun 2014 tarif retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebesar USD 100/orang/perbulan.
” Itu khusus terkait perpanjangan izin sementara dalam Raperda yang kini siap di atas retribusi TKA dibayarkan setiap tahun sekali,” ujarnya.
Awan Subarkah mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Tenaga Kerja jumlah TKA yang bekerja di Banjarmasin hingga Maret 2022 tercatat sebanyak 12 orang.
Pada bagian lain ia mengemukakan, untuk mengantisipasi masuk tenaga kerja asing sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah daerah harus terus berupa mengupayakan pengembangan dan peningkatan SDM tenaga kerja di daerah , seperti halnya melalui Balai Latihan Kerja (BLK). (nid/K-3)














