Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemkab Bartim Percepat Pengurusan Adminduk Melalui Dukcapil

×

Pemkab Bartim Percepat Pengurusan Adminduk Melalui Dukcapil

Sebarkan artikel ini
15 Bartim Sekretaris Disdukcapil Barito Timur Lilis Saptuni
Sekretaris Disdukcapil Barito Timur, Lilis Saptuni. (kp/devinna)

Tamiang Layang, KP- Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat merangkul petugas register desa dan kelurahan untuk percepatan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.

“Ini dimaksudkan agar pengurusan adminduk masyarakat bisa cepat. Ini merupakan salah satu terobosan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kadis Dukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo melalui Sekretaris Disdukcapil, Lilis Saptuni di Tamiang Layang, Senin ( 9/05/2022 )

Baca Koran

Menurutnya, petugas register desa dan kelurahan diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 119 Tahun 2017 sebagai dasar pengangkatan dan pengusulan petugas registrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Mereka bertugas membantu dan memfasilitasi warga desa dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Surat Pindah hingga pembaharuan data kependudukan.

Lilis menilai, merangkul petugas register merupakan kebijakan pemerintah yang sudah tepat dalam mengoptimalkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dipilihnya petugas register karena sangat mengetahui kelebihan dan kekurangan administrasi kependudukan warga di wilayah masing-masing.

“Disdukcapil adalah instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan adminduk maka perlu terus berbenah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Lilis.

Tugas pokok dan fungsi dari petugas register desa maupun kelurahan yakni menginventarisasi data penduduk berupa biodata kepala keluarga dan anggota keluarga yang ada di wilayah kelurahan dan Desa masing-masing, mengisi dan mengajukan dokumen permohonan pencatatan sipil, menyampaikan laporan bulanan register pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setiap bulan.

“Petugas register desa dan kelurahan ini nantinya dapat mengatur segala administrasi kependudukan tingkat desa serta memberikan dampak yang positif dalam menertibkan pendataan penduduk dan sangat membantu warga yang mengurus dokumen kependudukannya,” Ucap Lilis. (vna/k-10)

Baca Juga :  Jemaah Haji Gabungan Kalteng dan Kalsel Kloter 6 Tiba di Asrama Haji di Embarkasi Banjarmasin
Iklan
Iklan