Martapura, KP – Untuk memberikan pelayanan hukum pada pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu di wilayah Kabupaten Banjar, Pemkab setempat melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bertempat di Aula Barakat Martapura, Senin (23/5).
LBH dimaksud, antara lain Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, LBH Intan serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga.
Penandatanganan MoU dilakukan Bupati H Saidi Mansyur dengan Ketua Lembaga Hukum, disaksikan Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyie, Sekdakab HM Hilman.
Rahmi Fauzi, Ketua LBH Intan sampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Pemkab Banjar dengan MoU ini.
”Kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pelayanan pada masyarakat miskin, khususnya di bidang hukum serta dapat meringankan bebannya dalam memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Nurliani, pengurus Lembaga Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel menambahkan, bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi gratis dan proses mediasi hingga terpenuhi hak si pemohon sesuai undang undang.
”Mengenai prosesnya, si pemohon bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan pihak Pemkab dapat menunjuk lembaga yang akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.
Dalam kesempatan sama juga dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemkab Banjar dengan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tentang Penempatan Dana Investasi Daerah untuk Pinjaman Modal Usaha Mikro tahun 2022. Juga lewat Disdukcapil dengan Rumah Sakit Syifa Medika Banjarbaru tentang Pelaporan Pencatatan Kelahiran Secara Online. (Wan/K-3)