Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Pertama di Kalsel, Perda Adat HSS Ditetapkan

×

Pertama di Kalsel, Perda Adat HSS Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 17
SIMBOLIS - Penyerahan dan penandatanganan kesepakatan Perda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, serta Perda pemberdayaan masyarakat hukum adat. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat ditetapkan, menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), menyepakati bersama Perda tersebut, Jumat (27/5/2022) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Baca Koran

Pada sesi penyampaian pandangan akhir, 5 fraksi menyatakan setuju. Namun 1 fraksi, yakni PKS secara tertulis menyatakan meminta untuk ditangguhkan dan meninjau ulang. Fraksi PKS sendiri tidak ada yang hadir, sebab para anggota sedang mengikuti kegiatan partai.

Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor mengatakan, Perda tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pengakuan, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisional yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, dalam wilayah Kabupaten HSS secara turun temurun.

“Hal ini sesuai amanat undang-undang dasar 1945, tentang perlunya dilaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,” tuturnya, membacakan sambutan Bupati HSS Achmad Fikry.

Ketua Bapemperda DPRD HSS Rahmat Iriadi mengatakan, Perda tersebut bertujuan melestarikan adat, dan menyelamatkan sumber daya alam (SDA) di wilayah yang dihuni masyarakat adat.

Rancangan Perda tersebut sudah dibahas sejak 2015 lalu, atau sempat mangkrak selama 7 tahun. Rahmat berujar, hal itu terkendala karena berbagai riak demokrasi.

Dijelaskannya, sebelum Rancangan Perda itu digodok, ia menerima langsung para kepala, tokoh, dan organisasi adat yang datang ke DPRD mengharapkan adanya perlindungan serta pengakuan masyarakat adat.

“Alhamdulillah, kini sudah ditetapkan dan tentunya kabar gembira bagi masyarakat adat di Kabupaten HSS,” pungkasnya.

Pada rapat itu, juga sekaligus disepakati Perda tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.

Sebelumnya, juga dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah oleh Sekda. (tor/K-6)

Baca Juga :  Rakoor Pemkab HSS Bahas Optimalisasi Pembangunan
Iklan
Iklan