Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Rapat Paripurna, Pemkab HST Ajukan Tiga Raperda

×

Rapat Paripurna, Pemkab HST Ajukan Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
hal 2 Barabai 4 klm 6
BUPATI HST - H Aulia Oktafiandi ajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten HST yang dilaksanakan di Gedung DPRD lantai II, Kamis (19/5/2022). (KP/Ist)

Barabai, KP – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) kembali ajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten HST yang dilaksanakan di Gedung DPRD lantai II, Kamis (19/5/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HST H Rachmadi bersama Wakil Ketua Taufik Rahman serta diikuti anggota DPRD HST dan dihadiri Bupati HST, Para Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala SOPD terkait.

Baca Koran

Adapun ketiga buah Raperda yang diajukan tersebut adalah :

1.Pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa dan pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya.

2.Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan

3.Sistem Kesehatan Daerah

Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan bahwa dalam Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan tentu melalui proses, baik pembahasan di DPRD Kab HST maupun nanti verifikasi dan validasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapat rekomendasi persetujuan pemekaran.

“Pemekaran dan pembentukan Kecamatan baru seabagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih baik, dan lebih merata untuk mengembangkan potensi daerah lebih maksimal,” tuturnya.

Selanjutnya menurut Bupati, terkait pemindahan Ibu Kota Kecamatan, sangat diperlukan untuk menyediakan Ibu Kota Kecamatan Hantakan yang lebih strategis dan lebih aman dari bencana alam (khususnya banjir).

“Sebagai komitmen untuk pengembangan dan pengawasan ke depan daerah Kecamatan Hantakan, kami mengajukan Raperda pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan yang telah kami sertai dengan kajiannya, diman idealnya posisi Ibu Kota berada ditengah (sentral), sehingga mampu menjadi pusat pertumbuhan dan menarik Kawasan sekitarnya untuk terus maju,” ungkapnya.

Sementara terkait Sistem Kesehatan Nasional cenderung masih bersifat umum dan belum mengakomodir kondisi dan kebutuhan spesifik daerah, sehingga dirasakan tidak cukup operasional untuk memandu penyelenggaraan urusan kesehatan didaerah untuk dapat mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan Kesehatan baik saat ini maupun masa depan sesuai kondisi daerah.

Baca Juga :  Gusdurian HST Gelar Haul ke-15 Presiden RI KH Abdurrahman Wahid

“Untuk itu berdasar Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, maka Pemkab HST perlu mengajukan Raperda tentang system kesehatan daerah dalam rangka pengelolaan Kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan masyarakat Kab HST,” pungkasnya, (ary/K-6)

Iklan
Iklan