Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel Ditunda

×

Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel Ditunda

Sebarkan artikel ini
hal8 3klmbank kalsel
DITUNDA – Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK memberikan penjelasan atas ditundanya pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, Senin. (KP/yana)

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel batal disahkan, karena belum mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

BANJARMASIN, KP – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemprov kepada Bank Kalsel ditunda, padahal keberadaan payung hukum ini diperlukan untuk mempertahankan status bank milik Banua ini tetap sebagai bank umum.

Baca Koran

“Iya ditunda pengesahannya,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada wartawan usai paripurna dewan, Senin (23/5), di Banjarmasin.

Menurut Supian HK, penundaan pengesahan Raperda ini, dikarenakan belum mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga penyertaan modal ditunda.

“Kita masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri terkait penyertaan modal kepada Bank Kalsel,” tambah politisi Partai Golkar.

Selain itu, juga perlu menambah atau memperkaya payung hukum untuk menambah modal Bank Kalsel agar lebih lengkap dan komprehansif, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Intinya penyertaan modal disepekati, namun payung hukumnya perlu dibenahi agar lebih komprehensif,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, karena pada prinsipnya penyertaan modal ini disetujui, tinggal menunggu payung hukumnya.

“Penyertaan modal disepakati, tinggal penyelesaian payung hukumnya saja,” kata Roy Rizali Anwar.

Apalagi penyertaan modal ini bersumber dari deviden yang diterima Pemprov Kalsel dari Bank Kalsel yang dikembalikan sebagai penambahan modal agar bank bisa memenuhi modal inti minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024.

Roy Rizali Anwar mengakui, belum diselesaikannya payung hukum penyertaan modal akan berdampak pada keterlambatan masuknya tambahan modal bank Kalsel, namun ini bukan masalah.

“Lebih baik kita menyelesaikan payung hukumnya, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, bahkan lebih lengkap dibandingkan sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Insan BRILiaN Kuala Kapuas Tebar Kebaikan Lewat Program Jum'at Berkah

“Jadi bukan dibatalkan, namun ditunda, karena mekanismenya belum rampung,” tambah Roy Rizali Anwar. (lyn/K-7)

Iklan
Iklan