Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Resedivis Pencurian Sekap Penghuni Kost dalam Kamar

×

Resedivis Pencurian Sekap Penghuni Kost dalam Kamar

Sebarkan artikel ini
5 sekap 3klm gabung 3 1
DIAMANKAN - Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau dan parang

BANJARMASIN, KP – Jajaran Polrekta Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria yang diduga spesialis pencurian rumah kost.

Baca Koran

Adalah Muhammad Aidil alias Emen (28) warga Jalan Pramuka diciduk ketika berada di Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, Senin (23/5) sekitar pukul 22.30 WITA

Dalam hal, Buser Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur diback up Tim Macan Polda Kalsel berhasil meringkus Emel yang diketahui beraksi di salah satu rumah kost yang berada di kawasan Jalan Manunggal II Gang III RT 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP H Timur Yono, modus yang dilakukan pelaku dengan cara masuk ke rumah kost melalui jendela samping pada bagian tengah rumah, Minggu (22/5) sekitar pukul 00.30 WITA.

Aksi pelaku membuat salah satu penghuni curiga dengan bunyi-bunyi dari ruang tengah dan memutuskan mendatanginya.

Kaget melihat kehadiran pelaku Emel, terlebih lagi pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau dan parang di ruangan tersebut.

“Penghuni Kost ini kaget dan berusaha melarikan diri ke salah satu kamar yang mana didalamnya terdapat 3 teman kostnya yang lain, namun berhasil dikejar oleh pelaku hingga mengunci mereka berempat dari dalam,” jelas Kanit Reskrim kepada awak media, Selasa (24/5).

Dikatakan Timuryono, setelah berhasil menyekap korbannya, pelaku meminta keempat korban untuk menyerahkan handphone dan uang milik masing-masing.

“Selain berhasil menngambil 4 buah handphone, jam tangan dan sejumlah uang tunai, pelaku juga berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Beat milik salah satu korban,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta.

Baca Juga :  KPK Geladah Kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan, Sita Beberapa Dokumen

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung turun ke lapangan dan kumpulkan keterangan saksi-saksi hingga kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kanit.

Tak butuh lama, berdasarkan ciri-ciri yang diberikan para korban, akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam, 3 buah handphone dan sebuah sepeda motor.

“Kita lakukan pengembangan, pelaku ternyata sempat memindah tangankan satu buah handphone dan jam tangan kepada salah seorang rekannya bernama Taufik yang saat ini juga sudah berhasil kita amankan,” tambahnyaa.

Dalam hal ini jika terbukti bersalah, Pelaku Emen dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sementara Taufik dikenakan pasal 480 KUHP karena diduga menadah batang curian. (yul/K-4)

Iklan
Iklan