Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

“Saya Ditawari Terus untuk Membeli Slot Arisan”
Saksi Pada Sidang Perkara Ame

×

“Saya Ditawari Terus untuk Membeli Slot Arisan”<br>Saksi Pada Sidang Perkara Ame

Sebarkan artikel ini
5 online 4klm
SIDANG - Persidangan perkara dugaan penipuan arisan online bodong dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame. (KP/Aqli)

terdakwa rupanya juga pernah berhutang kepada saksi Elisa senilai Rp 90 juta

BANJARMASIN, KP – Berlanjut persidangan perkara dugaan penipuan arisan online bodong dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/5).

Kalimantan Post

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro ini, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji menghadirkan dua saksi korban yakni Elisa Nadila dan Mira Permata.

Elisa mengaku mengalami kerugian senilai Rp 488 juta lebih sedangkan Mira Rp 20 juta.

Dalam kesaksiannya, saksi Elisa mengatakan, telah melakukan lebih dari 20 transaksi pengiriman uang untuk mengikuti arisan online yang dibandari terdakwa sejak Bulan Desember Tahun 2020.

“Pertama Rp 20 juta pada 24 Desember 2020, janji dicairkan 21 Februari 2021 dengan keuntungan Rp 10 juta. Lalu transaksi lagi 30 Desember 2020 Rp 20 juta lagi, janji dicairkan 11 Februari dengan keuntungan Rp 6 juta,” kata Elisa.

Meskipun sempat menerima pencairan keuntungan, namun Elisa menyebut, tidak semua keuntungan diterima secara penuh dan sisa keuntungan lebih banyak digunakan untuk membeli slot lainnya pada arisan tersebut.

“Karena saya ditawari terus oleh Rizky Amalia untuk membeli slot arisan, melalui chat WA,” terangnya.

Tak cuma soal arisan online yang diduga fiktif, terdakwa rupanya juga pernah berhutang kepada saksi Elisa senilai Rp 90 juta.

“Dia (terdakwa) bilang sahabatnya yang pinjam Risa dan Keke masing-masing sekitar Rp 20 juta katanya untuk kredit handphone. Lalu pernah juga dia pinjam ke saya Rp 50 juta bilangnya untuk beli rumah,” kata Elisa.

Merasa kasihan dan percaya terhadap terdakwa, Elisa yang merupakan sarjana akuntansi ini tak ragu memberikan pinjaman itu.

“Tapi setelah kasus ini baru saya tahu dibohongi, saat saya konfirmasi ke sahabatnya ternyata mereka tidak pernah mau pinjam uang,” bebernya.

Baca Juga :  Mirisnya Nasib Mantan Bupati Tabalong

Saksi Elisa mengaku, mau ikut dalam arisan online tersebut karena terlanjur percaya terhadap terdakwa yang dinilainya kredibel karena mempunyai usaha yang cukup berhasil dan sering memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.

Sedangkan saksi Mira mengatakan, melakukan dua kali transfer kepada terdakwa untuk mengikuti arisan yakni pada Tanggal 14 Januari Tahun 2022 dan pada 4 Februari Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp 20 juta.

Dari jumlah itu, Mira dijanjikan oleh terdakwa bisa mendapat keuntungan masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2,5 juta namun tak terealisasi.

Sama seperti Elisa, Mira juga mau mempercayakan uangnya kepada terdakwa karena menilai terdakwa memiliki banyak usaha.

“Apalagi saya tahu suami dan mertuanya anggota Polisi jadi saya pikir aman saja uang saya. Di sosial media juga hedon memamerkan kekayaan, jalan-jalan dan yang lainnya seperti orang kaya beneran,” ungkapnya.

Diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim memberikan tanggapan, terdakwa Ame sempat menyampaikan sanggahan atas kesaksian Elisa dan Mira terutama terkait jumlah uang yang diterimanya dan telah dikirimkannya berupa keuntungan arisan.

Dalam perkaranya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa yang tengah dalam kondisi hamil untuk tetap ditahan. (K-2)

Iklan
Iklan