Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sebelum Raperda Difinalisasi Pansus Akan Undang Kadis Damkar

×

Sebelum Raperda Difinalisasi Pansus Akan Undang Kadis Damkar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Meski Panitia Khusus (Pansus( sudah menyelesaikan pembahasan dan siap memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran. namun perangkat hukum itu belum juga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun menjadi alasan, karena Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin yang membahas revisi (perubahan) Perda Nomor : 13 tahun 2008 itu menginginkan sampai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) ditetapkan secara definitif.

Baca Koran

” Sekarang karena jabatan Kepala Dinas Damkar sudah definitif, maka Raperda atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tinggal dijadwalkan untuk disahkan melalui rapat paripurna dewan,” kata Hari Kartono.

Ketua Pansus Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bahaya Kebakaran itu mengungkapkan menjawab pertanyaan mengapa Raperda atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 belum disahkan.

Kepada {KP} Kamis (12/5/2022) a menjelaskan, Kepala Dinas Damkar definitif dibutuhkan agar saat Raperda disahkan dan ditetapkan nantinya menjadi Perda sejalan tujuan payung hukum tersebut direvisi.

Sebab katanya, mungkin saja ada beberapa program dari Kepala Dinas Damkar setelah ditetapkan definitif yang diusulkan.

” Atas pertimbangan ini, sebelum Raperda itu difinalisasi, maka kami akan mengundang pak Budi Setiawan selaku Kadis Damkar untuk menyampaikan masukan, saran atau idenya sehingga aturannya ini bisa lebih optimal diterapkan dalam pelaksanaan nantinya,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Disebutkan, revisi Perda No: 13 tahun 2008 dipandang mendesak salah satunya bertujuan selain untuk mengatur pencegahan bahaya lebaran tapi dalam rangka penanganan saat terjadi musibah kebakaran hingga pasca kebakaran.

Dalam penanganan saat terjadi kebakaran katanya, diatur soal pembagian zona kerja relawan damkar dengan menjadikan Sungai Martapura sebagai pembatas bagi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) dalam memberikan pertolongan memadam api saat terjadi musibah.

Baca Juga :  135 Mahasiswa MDT Bumi Bumi Graha Lestari dan Husada Banjarmasin Ikuti Haflah Takrim Alquran

” Selain kelayakan jalan armada BPK/PMK swakarsa juga akan dijadikan persyaratan. Hal ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas saat mobil BPK meluncur ke tempat musibah kebakaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum resmi beroperasi, BPK akan melalui uji administrasi, uji kelayakan anggota, dan uji kelengkapan peralatan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Hari Kartono menyebutkan, saat ini ada sekitar 286 BPK swadaya. Tapi jumlahnya diyakini lebih dari itu lantaran banyak yang belum terdaftar.

“Perlu ditekankan revisi Perda ini bukannya mengekang jiwa sosial para relawan damkar,” tandas ketua Pansus dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Pada bagian lain Hari Kartono menjelaskan, Pemko Banjarmasin belum lama ini membentuk dinas baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran yang ditetapkan dalam Perda.

Sebelum menjadi dinas tersendiri yang diputuskan lewat Surat Keputusan Wali Kota Ibnu Sina tertanggal 25 Januari 2022 itu damkar berada di bawah Dinas Satpol PP. (nid/K-3)

Iklan
Iklan