Banjarmasin, KP- Penggunaan alat transportasi berbasis elektronik seperti sepeda dan skuter listrik di Kota Banjarmasin ternyata menjadi gaya hidup yang saat ini tengah trend di mata masyarakat, terutama kaula muda.
Namun, sayangnya masih ada penggunanya yang abai dengan keselamatan, misalnya tidak mengenakan pengaman seperti helm, dan sering mengambil jalur tengah di jalan raya.
Pasalnya, pengguna moda transportasi baru ini tidak hanya orang dipakai oleh orang dewasa, namun juga anak-anak usia sekolah dasar.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin berencana akan melakukan pertemuan alias rapat bersama anggota Forum LLAJ pada Selasa (31/5) mendatang.
Bukan tanpa alasan, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Febpry Ghara Utama mengatakan, rapat tersebut dilakukan agar keselamatan penggunanya terjamin serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan raya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Kemenhub RI Nomor 45 Tahun 2020, yang memuat aturan bahwa sepeda maupun skuter listrik, hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau lajur khusus.
“Lajur khusus bisa meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan untuk kendaraan motor listrik,” jelasnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (27/5) siang.
Sedangkan kawasan tertentu yang dimaksud, bisa pemukiman, car free day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan raya
“Jika tidak ada fasilitas itu, bisa dioperasikan di atas trotoar. Tapi, trotoar yang berkapasitas lebar. Jadi untuk sekarang, diimbau tidak beroperasi di jalan raya yang tidak memiliki lajur sepeda. Atau lajur khusus,” tekannya.
Febpry juga mengingatkan, pengguna skuter atau pun sepeda listrik, usianya juga harus di atas 12 tahun.
Lantas, bagaimana jika ada pengguna sepeda atau skuter listrik yang melanggar? Termasuk kawasan mana saja yang bisa dilintasi?
Terkait hal itu, Fepbry kembaliengatakan bahwa hal tersebut ditentukan pada rapat forum lalu lintas yang tentu saja, melibatkan instansi terkait seperti Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
“Sekarang, kami tidak pada posisi membolehkan atau tidak. Kami cuma mengimbau sesuai aturan Kemenhub RI. Kami perlu melihat dahulu seperti apa hasil rapat nanti,” jelasnya.
Disinggung terkait apakah Dishub Kota Banjarmasin sejauh ini sudah mendata berapa banyak penyewaan skuter listrik? Febpry mengatakan, pihaknya belum sampai arah sana.
“Kalau yang ada selama ini, belum ada berizin ke dishub sih. Dan memang belum ada aturan izin untuk itu,” tutupnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi hal yahg sama, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, mengatakan, bahwa pihaknya masih mengevaluasi hal tersebut.
“Tapi tetap sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi itu untuk anak di usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa,” katanya.
Saat ditanya masalah sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan, ia menjawab, pihaknya akan memberikan teguran khusus terutama kepada pihak orang tua anak tersebut.
“Akan kami tegur, kalo sanksi belum ada. Tapi ada pernyataan yang harus disepakati oleh orang tua,” jelasnya.
Ia lantas menegaskan, bahwa penggunaan alat transportasi berteknologi listrik itu sudah dijelaskan dalam pasal 5 tentang lalu lintas.
“Sesuai peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, tentang jalur khusus dan kawasan tertentu. Dalam ayat 1 menjelaskan mengenai lajur sepeda atau jalur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” katanya.
Selain itu, ia juga turut menghimbau, kepada para orang tua yang mempunyai transportasi tersebut agar selalu mengawasi anak-anaknya.
“Sebab penggunaan itu harus didampingi orang dewasa, dan juga harus menggunakan safety keamanan, seperti helm,” tandasnya.
Disamping problem keberadaan alat transportasi listrik yang saat ini tengah dipermasalahkan oleh Dishub dan jajaran Sat Lantas Polresta Banjarmasin, ternyata keberadaan sepeda maupun penyewaan skuter listrik ini diapresiasi pemko melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Banjarmasin.
Pasalnya, belum lama tadi, pihak Disbudporapar Banjarmasin juga menghadiri peresmian gerai penyewaan skuter listrik, di kawasan Jalan Hasanudin HM.
Kepala Disbudparpora Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady mengatakan, keberadaan penyewaan skuter listrik, diharapkan juga bisa meningkatkan kepariwisataan Kota Banjarmasin.
“Ini juga termasuk UMKM. Penggunaan alat transportasi listrik memang sedang menjadi trend di masyarakat. Itu dibuktikan dengan hadirnya pengusaha jasa sewa skuter dan sepeda listrik di Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Di Banjarmasin sendiri diketahui ada lima usaha penyewaan sepeda maupun skuter listrik yang tergabung dalam sebuah paguyuban.
Disinggung bagaimana dengan jalur yang dilintasi pengguna alat transportasi ini, Iwan mengatakan bahwa para pengusaha juga sangat berharap berharap agar penggunanya bisa dikategorikan untuk dapat menggunakan jalur sepeda.
“Karena jalur sepeda di Kota Banjarmasin kan sudah cukup banyak di beberapa titik. Ini juga untuk keselamatan dan keamanan pengguna sepeda maupun skuter listrik,” ujarnya.
“Lalu juga berharap agar ada tambahan jalur lagi bagi pengguna sepeda. Karena, kalau untuk menunjang kepariwisataan, tentu harus ada penataan kawasan,” tekannya.
“Ke depannya akan ada beberapa kawasan wisata yang akan dipertegas untuk bisa digunakan sebagai jalur sepeda atau skuter listrik,” tuntasnya. (Kin/K-3)