Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan AS (41), warga Jalan Sarigading Rt. 004 Rw. 002 Desa Banua Batung Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Wiraswasta itu diangkap atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Gang Mutiara Rt. 003 Rw. 002 Desa Mahang Sei Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten HST,” beber Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagiom, saat dikonfirmasi, Kamis (12/5)
Tersangka ditangkap pada Rabu (11/5) sekitar pukul 19.00 WITA. Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga shabu berat bruto 0,21 gram, 3 lembar plastik klip warna bening dan Uang tunai sebesar Rp6.000.
“Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (ary/K-4)