Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Siap Gugat Jika Pengembalian Aset Tetap Dijalankan

×

Siap Gugat Jika Pengembalian Aset Tetap Dijalankan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 KLm Pasar Batuah
PASANG SPANDUK- Warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur memasang spanduk penolakan atas rencana revitalisasi Pasar Batuah. (KP/Zakiri)

Semua pihak mesti menahan diri termasuk tentang penyerahan aset pada tanggal 9 Mei ini nanti dan Pemko menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Banjarmasin

BANJARMASIN, KP – Warga Kampung Batuah yang menghuni kawasan Pasar Batuah, melalui kuasa hukumnya siap menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, jika jadwal pengembalian aset akan tetap dijalankan pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.

Baca Koran

Kuasa Hukum warga Pasar Batuah, Syaban Husin Mubarak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel menegaskan, bahwa pemko mesti menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PTUN Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, Syaban mengaku bahwa dalam persidangan yang sebelumnya sudah mulai berjalan pada beberapa pekan yang lalu, pihaknya sudah menyampaikan kepada majelis hakim agar menghentikan upaya pemko untuk merevitalisasi Pasar Batuah, selama proses persidangan masih berlangsung.

“Tanggapan majelis hakim, apabila dalam keadaan mendesak, maka mereka akan mengambil sikap menghentikan semua kegiatan yang didasari SK tentang revitalisasi Pasar Batuah itu,” ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/5) sore.

Karena itu, ia meminta agar semua pihak mesti menahan diri termasuk tentang penyerahan aset pada tanggal 9 Mei ini nanti.

“Jadi kami berharap pemko menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Banjarmasin. Jangan terlalu memaksakan diri dengan keegoisan, terkait program revitalisasi hingga pengosongan lahan,” tekannya.

Lantas bagaimana bila ternyata penyerahan lahan tetap berjalan?

Terkait hal itu, Syaban dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Pemko Banjarmasin.

“Kalau memang pemko ngotot melaksanakan penyerahan lahan di tanggal 9 Mei ini, kami akan memprosesnya secara hukum,” ucapnya.

“Apalagi kalau pemko berani menggusur. Kami laporkan ke polda dan lain sebagainya. Karena membongkar secara paksa. Yang kami laporkan bisa saja sekda atau wali kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Lama Stop, Air Mancur Menari Jembatan Pasar Lama Bakal Beroperasi Bulan ini

Landasan hukum yang mereka siapkan jika memang jadwal pengembalian aset tersebut tetap dijalankan adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Itu pasal yg akan kami terapkan kepada Sekda selaku penanggung jawab,” bebernya.

Di sisi lain, Syaban juga mengungkapkan alasan mengapa hingga saat ini warga masih tetap bertahan di lokasi. Alasannya, karena pemko tidak memberikan sebuah solusi yang berpihak pada warga.

“Andai berpihak ke warga dan dengan cara yang lebih humanis, kemungkinan besar program revitalisasi itu akan berlanjut,” ucapnya.

“Tapi lantaran pemko tak punya niatan baik untuk bertindak secara humanis kepada warga, makanya mereka bertahan. Hingga kini yak ada tawaran yang menguntungkan bagi warga,” tegasnya lagi.

Syaban pun lantas mencontohkan tentang solusi agar warga pindah ke rusunawa itu. Warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah menurutnya sudah menetap lebih dari 20 tahun.

“Sementara pendapatan ekonomi warga, tidak merata. Hanya cukup untuk makan sehari-hari. Tawaran pemko agar mereka pindah ke rusunawa, tapi malah disuruh bayar perbulan. Itu kan tidak logis,” ucapnya.

Maka, menurut Syaban, adalah hal yang wajar bila warga menolak solusi yang ditawarkan itu.

“Berbeda halnya bila solusi yang ditawarkan itu, misalnya warga bisa menempati rusunawa secara gratis selama setahun atau dua tahun, itu kan lebih humanis,” lanjutnya.

“Jangan terlalu egois mengatakan tak ada anggaran. Kan bisa dicari dari sumber lain. Ini warga Kota Banjarmasin, bukan warga pendatang. Ketika diperlakukan seperti ini ya mereka jelas kecewa,”tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

“Kami harap pemko lebih peka lah dengan masyarakat. Silakan membangun, tapi dengan cara humanis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman telah telah mengeluarkan surat bernomor 800/369. Sekr.02.DPP/IV/2022. Yang berisi tentang Pemberitahuan Penyerahan Lahan Tanah Pasar Batuah. Surat itu sendiri dikeluarkan pada 26 April lalu.

“Sesuai jadwal tanggal 9 Mei nanti akan dilakukan pengembalian aset,” ucapnya Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, belum lama tadi.

Diungkapkan Ikhsan langkah yang diambil Pemko Banjarmasin sudah sesuai koridor dan prosedur. Pihaknya pun, juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif, tentang rencana revitalisasi pasar tersebut.

“Berbagai kesempatan juga sudah kami berikan kepada warga untuk datang menghadiri sosialisasi. Sayangnya mereka tidak berhadir,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menawarkan solusi bagi warga yang menghuni kawasan Pasar Batuah. Seperti misalnya, agar warga menempati rusunawa.

Sayangnya, solusi yang ditawarkan itu hingga kini juga masih ditolak.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Staf Ahli Bidang Hukum di Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Pemko Banjarmasin mengenai rencana revitalisasi Pasar Batuah itu akan dimenangkan oleh pihaknya.

Karena secara substansi, menurutnya pemko sudah sesuai koridor. Kemudian, rencana revitalisasi pasar itu sudah masuk di RPJMD.

“SK SKPD juga ada, sampai ke persyaratan yang dikeluarkan pemerintah pusat pun juga sudah lengkap. Jadi secara prosedur tidak ada masalah,” tutupnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan