Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Hanya Soal Retribusi
Keberadaan BTS di Atas Gedung Jadi Sorotan

×

Tak Hanya Soal Retribusi<br>Keberadaan BTS di Atas Gedung Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm BTS 1
BTS DI ATAS GEDUNG - Salah satu menara BTS yang dibangun di atas bangunan ruko di Jalan Haryono MT, Banjarmasin Tengah. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di Kota Banjarmasin rupanya tidak hanya membuat persoalan terkait retribusi saja yang saat ini sedang dipermasalahkan.

Pasalnya, keberadaan menara pemancar sinyal di Kota Seribu Sungai ini diketahui banyak yang numpang dengan bangunan gedung lain.

Baca Koran

Rupanya juga diduga menyalahi aturan. Lantaran ada BTS yang dibangun menumpang di atas gedung.

Hal itu terungkap ketika Komisi III DPRD Banjarmasin, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) pada Rabu (25/05) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizal membeberkan, dari sebanyak 296 BTS di Kota Banjarmasin saat ini masih belum diketahui berapa banyak BTS yang dibangun menumpang di atas gedung.

“Maka dari itu, kami meminta agar Diskominfotik Banjarmasin kembali mendata ulang. Berapa jumlah BTS yang dibangun di tanah dan berapa yang numpang di atas gedung,” ucapnya, ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (26/5) siang.

Bukan tanpa alasan, ia menilai, BTS yang dibangun di atas gedung itu menyalahi aturan. Lantaran diduga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipakai hanya IMB gedung. Bukan dua IMB.

“Ini berhubungan dengan usia dan kekuatan konstruksi gedung juga,” tegasnya.

Kemudian, ia kembali menekankan, pembangunan BTS yang menumpang di atas gedung pun tidak semestinya terjadi.

Komisi III DPRD Banjarmasin menilai, karena IMB untuk pembangunan gedung, dikeluarkan untuk gedung itu sendiri. Bukan untuk bangunan tambahan.

“Gedung ya gedung, BTS ya BTS. Jadi semestinya tidak sembarangan membangun BTS. Setiap IMB itu disesuaikan dengan apa yang dibangun. Bukan untuk menopang BTS,” tekannya.

Ia lantas menjelaskan bahaya yang terjadi jika keberadaan BTS itu tetap dibiarkan. Pasalnya, ketika dikaitkan dengan adanya banjir, secara otomatis juga berimbas pada pengikisan tanah atau pondasi gedung maupun BTS.

Baca Juga :  Ditunjuk Jabat Plt Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Siap Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

“Bayangkan bila BTS yang tinggi itu roboh. Tentu membahayakan sekali bagj warga sekitar,” tegasnya lagi. Lantas, apa upaya yang dilakukan pihaknya?.

Selain meminta pendataaan ulang, Komisi III DPRD Banjarmasin, juga sedang menggodok Perda Jembatan Bangunan Gedung (JBG).

Di situ, nantinya juga akan ditambahkan pembahasan terkait BTS yang dibangun di atas atau menumpang di atas gedung alias tidak langsung berdiri di atas tanah.

“Kami juga meminta kami agar pihak PUPR mengkaji dan menilai kelayakan gedung-gedung. Apakah memang layak menopang BTS atau tidak. Kalau tidak ya harus dibongkar atau dicabut BTS-nya. Karena bisa berbahaya,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga akan melihat, apakah BTS yang dibangun sudah sesuai dengan jalurnya. Atau, sesuai dengan jalur Cell Plan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Kalau di luar jalur, ya artinya menyalahi aturan,” tekannya.

Kemudian, terkait bagaimana dengan rencana menarik retribusi BTS, Afrizal mengatakan, pemko melalui Diskominfotik Banjarmasin mengungkapkan bahwa Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin tentang hal itu sudah dalam tahap penyelesaian.

“Itu artinya, di tahun 2023 sudah bisa ditarik retribusinya. Dan masuk ke dalam PAD,” ucapnya.

Lebih jauh, Afrizal pun menjelaskan mengapa tak kunjung ada retribusi yang ditarik dari BTS. Rupanya, persoalan itu terjadi pada tahun 2015.

Dituturkannya, pengusaha BTS di tingkat nasional menggugat perhitungan retribusi ke Mahkamah Konsititusi (MK). Saat itu, MK diketahui mengeluarkan pembatalan perhitungan yang sudah didapatkan pemerintah secara nasional.

“Kemudian di daerah, diberikan petunjuk teknis (Juknis) masing-masing, agar daerah bisa menghitung nominal retribusi yang ditarik dan dituangkan dalam satu perda,” tuturnya.

Selanjutnya, yang jadi persoalan, dalam perda yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, ada satu kelemahan. Di situ tidak dicantumkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana yang melakukan penarikan retribusi.

Baca Juga :  Wawali Banjarmasin Soroti Ketepatan Sasaran Penerima Bantuan Korban Kebakaran

“Makanya belum lama ini kami mendesak, agar jadi PAD yang sah menurut hukum, dibikin perwali-nya. Untuk SKPD mana yang nantinya menarik retribusi,” jelasnya.

Ia menceritakan, Diskominfotik mengaku pembuatan Perwali yang dimaksud tafi sudah dilakukan dan saat ini sudah masuk tahap finalisasi.”Artinya, di tahun 2023, sudah bisa ditarik retribusi dan jadi PAD. Kami pegang itu,” pungkasnya.

Benar saja, seperti menara BTS yang tepat berada di tepi Jalan Haryono MT, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan pantauan Kalimantan Post pada Kamis (26/05) petang, menara BTS yang lokasinya tak jauh dari gedung Balai Kota Banjarmasin itu dibangun di atas gedung ruko tiga lantai.

Secara kasat mata, kondisi gedung penopang menara BTS itu terlihat sudah usang dan tua, tanpa dihuni dan difungsikan sebagaimana ruko lainnya yang digunakan menjadi tempat berniaga.

Bahkan salah seorang warga setempat mengaku khawatir dengan keberadaan menara BTS di atas ruko itu. Ia menceritakan bahwa menara BTS ini sudah dibangun di sana selama puluhan tahun.

“Biasanya ada teknisi yang datang, tapi pas kita tanya siapa pemilik ruko dan tower ini mereka (teknisi BTS) mengaku tidak tahu,” ungkapnya.

“Bahkan warga disini sama sekali tidak kenal siapa pemilik ruko ini. Termasuk apakah ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” tandas pria yang enggan namanya dikorankan itu.

Ia berharap, Pemko Banjarmasin selaku pengambil kebijakan bisa memproses bangunan tower yang mengkhawatirkan warga tersebut.

“Semoga bisa jelas, karena kami takut juga kalau terjadi hal yang tidak inginkan,” tandasnya. (Kin/Nid/K-3)

Iklan
Iklan