Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

11 Ribu Pengawai Honorer Terancam Diberhentikan

×

11 Ribu Pengawai Honorer Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220609 WA0025 scaled

Banjarmasin, KP – Sekitar 11 ribu tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalsel terancam diberhentikan, menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo Nomor 185 tahun 2022.


Surat Menteri PAN RB ini dikeluarkan pada 31 Mei 2022 lalu, terkait dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Baca Koran


“Berarti sebanyak 11 ribu tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalsel terencam diberhentikan dari pekerjaannya paling lambat pada November 2023,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, Kamis (9/6), di Banjarmasin.


Berdasar hal tersebut, Bang Dhin panggilan akrab M Syaripuddin menghimbau agar tenaga honorer bisa diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Peran mereka luar biasa, mereka turut menopang pemerintahan, sudah selayaknya mereka mendapat apresiasi berdasarkan kompetensi” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Bang Dhin menekankan agar segera dilakukan pendataan yang komprehensif, sehingga dapat tergambar pemetaan yang jelas terkait sebaran tenaga honorer di Kalsel.


“Data yang benar, liat bagaimana produktifnya yang bersangkutan. Utamakan mereka yang benar-benar mengabdi untuk banua ini,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.


Ditambahkan, pendataan ini kemudian menjadi dasar sejauh mana kebutuhan akan kepegawaian di pemerintah daerah.

“Dari sini juga akan terlihat bagaimana keseriusan kesiapan Kalsel menjawab tantangan pemerintah pusat,” jelas Bang Dhin.


Bang Dhin juga mengingatkan andai tidak semua bisa diangkat menjadi ASN, Pemprov harus siap mencari alternatif lain untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.


“Sebagian mereka bisa jadi tulang punggung keluarga, yang diharapkan oleh keluarganya sebagai pemberi nafkah. Jangan sampai memutus rezeki mereka. Harus sama-sama kita cari cara agar mereka jangan seperti habis manis sepah dibuang,” tutup Bang Dhin. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Libur Lebaran Anak Sekolah Dipercepat jadi 21 Maret
Iklan
Iklan