Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

9 Tersangka Pembunuh Muhdi Berhasil Diamankan

×

9 Tersangka Pembunuh Muhdi Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220609 WA0022 scaled


Pelaihari, KP – Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lok Wihang Desa Asam-asam Kecamatan Jorong pada hari Minggu (5/6/2022).


Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hasanuddin dan Kapolsek Jorong Iptu Andik Ariyanto pada saat press konference yang digelar di halaman Mapolres Tanah Laut, Kamis (9/5/2022).

Kalimantan Post


“Alhamdulillah dalam waktu kurang dari delapan jam para pelaku serta barang bukti sudah berhasil diamankan,” kata Kapolres.


Dia menghimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya kepada Polres Tanah Laut dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan secara prosedural dan profesional.


“Apabila pihak keluarga korban ingin bertemu dengan saya kapan pun saya selalu terbuka,” ungkapnya.


“Saya ucapkan terimakasih kepada Ketu Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Bapak Abdul Kadir yang kemarin telah bertemu kami dalam rangka menjaga kondusifitas di Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolsek Jorong, Iptu Andik Ariyanto, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Dimana 2 orang sebelumnya telah menyerahkan diri.


“Ketujuh tersangka kita tangkap dikediaman mereka masing-masing,” jelasnya.


Ditambahkannya, pemicu dari perselisihan ini merupakan permasalahan lahan yang bertempat di Lok Wihang Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.

IMG 20220609 WA0024


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 6 senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, 5 jenis senjata tajam jenis pisau penikam, 1 unit sepeda motor merk YAMAHA mio soul warna biru Nopol DA 6935 LCL.


Para tersangka dikenakan sanksi Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Bambang Suprianto Dilantik Sebagai Kades Panggung PAW 2025–2027
Iklan
Iklan