Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Aset-Aset Daerah Harus Dilindungi dari Sisi Kekayaan Intelektual

×

Aset-Aset Daerah Harus Dilindungi dari Sisi Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
8 4klm 9
EDUKASI - Kanwil Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait, Jumat (24/6). (KP/Istimewa)

Ngatirah membeberkan, di Kalsel baru Cabai Hiung dari Kabupaten Tapin yang telah didaftarkan HKI-nya. Padahal masih banyak produk atau hasil Indikasi Geografis Kalsel yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

Banjarmasin, KP – Dalam rangka pelaksanaan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum / Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait.

Baca Koran

Edukasi yang mengangkat tema ‘Pembentukan Budaya Hukum Dalam Rangka Pencegahan dan Penegakan Hukum Terkait Kekayaan Intelektual’ ini diikuti peserta dari Aparat Penegak Hukum, Aparatur Sipil Negara dan akademisi yang ada di Kalsel.

Hadir sebagai narasumber, yakni Hotman Mangasi Purba, Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan Fitrianto Brotowasana, Kasi Narkotika dan Barang Larangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalsel.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, membuka kegiatan edukasi yang digelar di Hotel Rodhita Banjarmasin, Jum’at (24/6),

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, menyampaikan, bahwa kegiatan edukasi tersebut sebagai upaya preventif pemerintah untuk mengurangi pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual.

Melalui edukasi ini, kata Ngatirah, diharapkan dapat meningkatkan nilai suatu produk sehingga dapat dijadikan sebagai komoditi ekspor dengan memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual. Sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya HKI dan efek yang ditimbulkan dari pelanggaran HKI.

“Perlindungan kekayaan intelektual itu sangat penting, karena kaitannya sangat erat dengan perekonomian.

Kita tahu negara-negara maju itu kekayaan intelektualnya sangat kuat, dan kita juga ingin seperti itu,” ungkap Ngatirah.

Oleh karena itu, lanjutnya, harus diiringi dengan adanya pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut.

“Hari ini kita mengedukasi stakeholder yang terkait dengan masalah kekayaan intelektual ini, agar paham pentingnya perlindungan karya-karya anak bangsa, khususnya di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Indonesia Latih Public Speaking Jurnalis Ekonomi

Ngatirah membeberkan, di Kalsel baru Cabai Hiung dari Kabupaten Tapin yang telah didaftarkan HKI-nya. Padahal masih banyak produk atau hasil Indikasi Geografis Kalsel yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

“Cabai Hiung ini merupakan indikasi geografis. Artinya menunjukkan daerah asal dari suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alamnya,” jelasnya.

Dia tak menampik, jika kendala yang dihadapi saat ini terutama pada biaya penelitian, sebagai syarat sebelum produk atau karya tersebut didaftarkan sebagai HKI.

“Kita ingin ada dukungan dari pemerintah daerah karena bagaimana pun aset-aset daerah harus dilindungi dari sisi kekayaan intelektualnya agar tidak diklaim oleh orang lain. Mudah-mudahan ini segera terealisasi. Kita khawatir, jika terlambat didaftarkan, bisa saja ada pihak yang mengklaim terkait kekayaan intelektualnya di kemudian hari,” tandas Ngatirah.

“Contohnya seperti kayu manis yang banyak dihasilkan di daerah HSS, justru diekspor oleh pihak-pihak lain. Seharusnya itu kan keuntungan kita lebih besar lagi, tapi justru diambil oleh orang lain,” tuntasnya. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan