Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bakeuda Libatkan Lurah Dongkrak Pajak Sarang Burung Walet

×

Bakeuda Libatkan Lurah Dongkrak Pajak Sarang Burung Walet

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin membuat terobosan dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak sarang burung walet.

Salah satu terobosan yang sudah kita koordinasikan yaitu membentuk tim dengan melibatkan pihak kelurahan. Keterlibatan kelurahan ini setidaknya untuk membantu pendataan.

Kalimantan Post

” Sebab data jumlah Sarang Burung Walet yang kita terima ada kemungkinan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Kepala Dinas Bakeuda Kota Banjarmasin Edy Wibowo kepada sejumlah wartawan di gedung dewan.

Ia mengakui kewenangan memungut pajak sarang burung walet semula berada pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan kini sudah diserahkan kepada Bakeuda.

Edy Wibowo mengakui , realisasi penerimaan pajak sarang burung walet setiap tahun belum maksimal dan jauh dari target.

” Hingga bulan Juni ini baru terealisasi sekitar 10 persen dari Rp 400 juta yang ditargetkan,” ujarnya.

Sebelumnya disebutkan,sektor penerimaan pajak ini diatur dalam Perda Kota Banjarmasin

Nomor : 2 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 3 tahun 2016 tersebut.

Dalam Perda ini ujarnya, setiap transaksi sarang burung walet kepada pengusaha atau pemiliknya dikenakan pajak 10 persen yang dihitung dari besarnya jumlah penjualan.

Terkait masih minimnya pajak sarang burung walet ini Edy Wibowo menghimbau pengusaha sarang burung walet bersikap jujur membayar pajak sesuai hasil panen.

“Sebab ketika revisi Perda Nomor : 2 tahun 2011 itu dibahas dan hingga disahkan menjadi Perda, para pengusaha walet sudah menyatakan kesiapannya memenuhi kewajibannya membayar pajak dari hasil penjualan dari budi daya usaha sarang burung walet ,” ungkapnya.

Dia mengakui, tidak mudah untuk menertibkan pembayaran pajak sarang walet ini, sebab kebanyakan pemiliknya tidak berada ditempat dan tinggal di luar Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, Perlunya Investigasi Menyeluruh

“Jadi kita tidak tahu betul kebenaran berapa kali setahun mereka panen, berapa besarnya, inilah kejar kejujuran mereka,” papar Edy.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono meminta pihak Pemko tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha sarang burung walet yang bandel dan tidak mau membayar pajak.

Bambang Yanto mengatakan, penerimaan dari pajak sarang burung walet ini ketika Perda Nomor : 2 tahun 2011 disahkan sebelum direvisi ditargetkan sebesar Rp 1,5 miliar dan atas permintaan SKPD terkait ketika penarikan pajaknya dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan targetnya sudah beberapa kali diturunkan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan