Martapura, KP – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri SH meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pesayangan Martapura, Kamis (9/6).
Bupati H Saidi Mansyur turut mengapresiasi dan menyambut baik program RJ yang dapat terlaksana di Desa Pesayangan Martapura ini.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama sama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini, sehingga kedepan lebih banyak lagi dibangun di wilayah Kabupaten Banjar.
Kajati Mukri mengatakan, pembangunan rumah RJ memiliki maksud dan tujuan sebagai program prioritas Jaksa Agung. Yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak, dan tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
”Musyawarah dimediasi oleh Jaksa disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” ucapnya.
Dia berharap keberadaan rumah RJ dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Seperti diketahui Kejagung membentuk rumah RJ di seluruh Kejati dan Kejari sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, RJ hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Hadir Kajari Banjar M Bardan, Dandim 1006 Letkol Imam Mukhtarom, Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Ketua DPRD HM Rofiqi serta Pambakal Pesayangan M Gazali. (Wan/K-3)