Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Bupati HSS Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

×

Bupati HSS Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 4
SIMBOLIS - Bupati HSS Achmad Fikry (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I Rodi Maulidi. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Ranperda disampaikan dalam rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi, Senin (6/6/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Baca Koran

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 194 disebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama tahun anggaran 2021, di samping sebagai upaya dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melayani,” tutur Bupati HSS Achmad Fikry.

Bupati Achmad Fikry mengatakan, laporan keuangan tahun 2021, kembali meraih opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya.

“Opini WTP ini bukanlah segalanya, yang terpenting adalah mencerminkan bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan, harus memberi korelasi yang positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Beberapa indikator makro seperti angka kemiskinan dari 6,29 persen pada tahun 2016 menjadi 4,84 persen pada tahun 2021.

“Tingkat pengangguran terbuka sebanyak 2,84 persen pada tahun 2015 menjadi 2,44 persen pada tahun 2021,” tambahnya.

Lalu indeks Gini Ratio pada tahun 2017 sebesar 0,34 menjadi 0,275 pada tahun 2021. Serta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 68,85 pada tahun 2020 menjadi 69,21 pada tahun 2021.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekda Muhammad Noor, para Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten HSS. (tor/K-6)

Baca Juga :  Pemkab HSS Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Iklan
Iklan