Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dampak Revisi Perda Disabilitas Masih Mentok di Provinsi

×

Dampak Revisi Perda Disabilitas Masih Mentok di Provinsi

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin siap mendukung proses revisi perda bagi penyandang disabilitas dengan harapan mereka juga mendapat hak yang sama sebagai warga negara.

BANJARMASIN, KP – Persoalan penyandang disabilitas di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar mereka mendapat perhatian yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

Kalimantan Post

Pemerintah pun berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para penyandang disabilitas tersebut.

Pengawasan itu menjadi tugas Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk menjaga persoalan ketimpangan penyandang disabilitas bukan hanya dalam pemenuhan hak, tetapi memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.

Terbaru pihak Komisi Nasional Disabilitas (KND) pusat, melakukan audiensi bersama DPRD Kota Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin, di Balai Kota, Selasa (31/5) kemarin siang.

Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas Deka Kurniawan membeberkan, dalam pertemuan secara tertutup itu satu diantaranya membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 soal penyandang disabilitas di Banjarmasin.

“Tadi kami menekankan kepada pemerintah, meski menggunakan perda lama mereka sudah memperhatikan hak disabilitas, apalagi saat direvisi nanti, kami harap perda itu bisa disegerakan,” ucapnya saat ditemui awak media usai pertemuan.

Menurutnya, setelah perda tersebut disahkan, pihaknya baru bisa menyusun pembentukan komisi disabilitas di daerah.

“Tadi ada anggota DPRD juga untuk mendorong pengesahan perda dan bisa membuat perwali untuk kemudian menyusun Rencana Aksi Daerah dan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah,” ucapnya.

Untuk mendukung hal itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin siap mendukung proses revisi perda bagi penyandang disabilitas dengan harapan mereka juga mendapat hak yang sama sebagai warga negara.

“Sebenarnya kita sudah memiliki perda disabilitas yang juga kita revisi dan nantinya akan kita sesuaikan dengan Undang-undang nomor 18 tentang hak disabilitas, termasuk memenuhi hak disabilitas baik dari pendidikan, infrastruktur dan berbagai aspek lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Pemprov Kalsel, Wali Kota Yamin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan

Politisi Partai Gerindra itu juga mengapresiasi kedatangan mereka untuk berkolaborasi dengan daerah untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas.

“Sebenarnya revisi perda itu sudah selesai dan dibahas di DPRD Kota Banjarmasin dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk difasilitasi dan akan dikembalikan lagi kota sehingga bisa difinalisasi,” pungkasnya.

Ia berharap, agar revisi perda tentang hak disabilitas ini bisa diterapkan dengan baik di Kota Banjarmasin untuk penyetaraan hak yang sama kepada penyandang disabilitas. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan