Amuntai, KP – Dalam upaya memberikan edukasi tentang penyakit kuku dan mulut (PKM( pada hewan ternak sapi Dinas Pertanian (dispertan) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis.
Kegiatan sosialisasi juga dilakukan bertujuan dalam rangka menjelang
hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, Selasa (31/5) yang dilaksanakan di ruang rapat dispertan setempat.
Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Polres HSU, staf Kantor Kementrian Agama HSU, MUI HSU, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, para Penyuluh Agama Kecamatan, Sub Koordinator Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Medik Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten HSU.
Disamping memberikan edukasi tentang tatacara menyembelih hewan kurban yang baik, halal dan higenis hingga penanganannya.
Para pemateri juga memberikan bekal ilmu kepada peserta agar saat proses dan setelah pemotongan hewan kurban menjadi lebih baik.
Kepala Dinas Pertanian HSU, Masrai Syawfajar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang hewan kurban yang sehat serta sosialisasi tentang bahannya penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban.
Selain itu kegiatan ini juga dimaksudkan agar nantinya proses penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat islam, kesehatan serta hewan kurban terhindar dari penyakit mulut dan kuku.
Kita harapkan penyuluh agama nantinya dapat mengerti serta menyampaikan atau melaporkan apabila menemukan tanda-tanda adanya penyakit mulut dan kuku kepada petugas kami yaitu tim kesehatan hewan Dispertan HSU, lanjutnya.
Diharapkan nantinya masyarakat tidak ragu-ragu lagi dalam mengkonsumsi hewan kurban, karena dilakukan pemotongan hewan kurban terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Disamping itu, ia memastikan pihaknya juga akan terus melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan para peternak terhadap ternak yang masuk ke Kabupaten HSU.
Kendati sempat di konfirmasi temuan empat ekor sapi yang mengalami ciri-ciri PMK, namun dengan koordinasi dan langkah yang tepat, permasalahan tersebut akhirnya dapat ditangani sehingga ternak yang bersangkutan telah sembuh. (nov/K-6)