Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dokumen Aset Dermaga Karam Belum Ditemukan

×

Dokumen Aset Dermaga Karam Belum Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Karam Sebulan 1
MASIH KARAM - Sudah lebih sebulan, dermaga apung di seberang gedung Balai Kota Banjarmasin dibiarkan karam tanpa perbaikan. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Kondisi dermaga apung yang tepat berseberangan dengan gedung Balai Kota Banjarmasin sama sekali masih belum ada tersentuh perbaikan.

Keadaannya masih sama seperti awal pemberitaan terkait kondisi karamnya lantai utama dermaga yang terbuat dari kapal tongkang mini tersebut. Yakni bagian kiri dermaga karam tenggelam ke dalam sungai, kemudian jembatan penghubung nya pun menggantung.

Kalimantan Post

Bahkan pagar yang seyogyanya melindungi pengunjung dari resiko tercebur ke air pun banyak yang patah. Padahal, karamnya dermaga ini sudah diberitakan sejak 25 April yang lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengaku masih belum mengetahui bangunan dermaga tersebut masuk aset milik SKPD mana.

“Mohon maaf kami belum dapat info,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Selasa (31/05) petang.

Sebelumnya, Iwan mengakui bahwa bangunan dermaga tersebut memang dibangun oleh pemerintah pusat melalui Departemen Pariwisata dengan menggunakan dana APBN, dan itu terjadi penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Pemko Banjarmasin pada tahun 2008.

Namun, ia malab merasa ragu dengan keberadaan berkas penyerahan aset tersebut.

“Berkas penyerahan ini masih kita ragukan, apakah memang betul ada penyerahan. Tapi saya pikir tidak mungkin tidak ada penyerahan. Namun tidak mungkin juga kita berspekulasi,” imbuhnya.

“Artinya, kalau ditanyakan terkait berkas serah-terima aset yang dikerjakan oleh departemen pariwisata waktu itu, sampai sekarang masih belum kami ditemukan,” tambahnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu. Pihaknya pernah mengusulkan harus segera dilakukan perbaikan terhadap kondisi dermaga yang letaknya hanya selemparan batu dengan kantor Wali Kota itu.

“Tapi untuk melakukan itu, persoalan ini harus dibawa dalam forum rapat seluruh SKPD terkait untuk mengetahui ini memang masuk aset mana. Gunanya untuk mencari tahu kemana berita acara serah terima aset ini,” tukasnya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama PWI, Wali Kota Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

“Kalau berkasnya belum ditemukan, ya apa boleh buat kita harus rapat untuk mendapat kepastiannya. Kemudian rapat ini juga untuk tindak lanjutnya, akan diperbaiki seperti apa persoalan rusaknya dermaga ini,” tuntasnya.

Sebelumnya, pada 26 April 2022 lalu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengaku bahwa pihaknya memang sama sekali tidak mengetahui kondisi karamnya dermaga tersebut.Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan kajian teknis untuk mengetahui penyebab rusaknya tongkang mini yang jadi shelter air atau tempat bertambatnya kapal di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir itu.

“Instruksi Pak Wali Kota kita diminta segera mencari penyebabnya. Dan kemudian melaporkan hasilnya ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, menurutnya fasilitas publik tersebut hingga saat ini tidak termasuk dalam daftar aset milik SKPD manapun di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Karena sejak awal dibangun pada tahun 2008 sampai sekarang belum ada penyerahan atau hibah dari pihak yang membangun dermaga itu. Yakni Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,” bebernya.

Dengan alasan itulah. Pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan langsung agar dermaga tersebut bisa kembali seperti semula.

“Karena kami tidak bisa mengeluarkan anggaran untuk aset yang bukan milik kami. Tapi karena itu adalah fasilitas publik maka sesegeranya akan kami koordinasikan kepada pihak terkait agar bisa secepatnya diperbaiki ” dalihnya.

Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Drainase, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Hizbul Wathoni menambahakan, bahwa memang terjadi kemiringan di kapal yang jadi lantai utama dermaga.

“Kemungkinan ada beberapa ruang di lambung kapal yang bocor. Makanya setengah saja tenggelamnya,” tukasnya.

Ia membeberkan, bahwa pada pengerjaannya, dermaga tersebut memang dikerjakan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RI. Namun pihak Dinas Pariwisata menjadi SKPD pendamping dari pihak Pemko.

Baca Juga :  BSI Berbagi, 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

“Bahkan DED nya pun dibuat oleh pihak mereka (Dinas Pariwisata pada tahun 2008). Namun informasi dari teman-teman di Dinas Disbudporapar Banjarmasin belum ada serah terima aset semenjak selesai dibangun,” imbuhnya.

“Jadi secara administratif aset ini masih milik pemerintah pusat. Tapi secepatnya akan melakukan koordinasi dengan mereka melalui pimpinan. Terkait penanganannya,” katanya.

Ia mengakui, pihaknya selaku Pemko Banjarmasin tidak bisa melakukan perbaikan secara menyeluruh jika aset tersebut masih belum terdaftar milik Pemko Banjarmasin.

“Tapi kalau dibiarkan terus seperti itu juga tidak bagus. Makanya nanti kita akan melakukan sedikit perbaikan sembari berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan