Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

×

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Rapat DPR 1
RAPAT PARIPURNA- Inilah unsur pimpinan rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin saat kompak dengan tepuk tangan bersama lantunan lagu wajib. (KP/Amir)

Banjarmasin KP – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (13/6/2022) kemarin.

Raperda pertama disampaikan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini diusulkan Pemko Banjarmasin.

Baca Koran

Sedang dua Raperda lainnya atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Rapat berlangsung di ruang paripurna dihadiri Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman mewakili Wali Kota Banjarmasin dan sejumlah pejabat dan kepala SKPD ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua HM Yamin dan Matnor Ali.

Menyikapi tiga Raperda yang diajukan, seluruh fraksi di DPRD Kota Banjarmasin dalam pemandangan umum menyatakan sepakat dapat menerimanya untuk dibahas pada tahap selanjutnya antara pihak eksekutif dan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dewan.

Sebagaimana pemandangan umum disampaikan Fraksi Golkar yang menilai Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan sebuah jawaban dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian secara layak.

” Melalui payung hukum ini juga sekaligus diharapkan dapat mendukung pengembangan secara terpadu dan berkelanjutan wilayah perumahan serta pemukiman sesuai rencana tata ruang wilayah,” kata Fraksi Partai Golkar.

Sebelumnya mewakili Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman menjelaskan, memenuhi kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia serta lingkungan pemukiman yang layak sudah menjadi kewajiban pemerintah.

” Kewajiban ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandas Ikhsan Budiman.

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman juga menyatakan apresiasinya atas usul inisiatif dewan yang menyampaikan

Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

Menurutnya, permasalahan kemiskinan merupakan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera mendapatkan perhatian serius dari Pemko untuk segera ditanggulangi.

Seperti lanjutnya, membuat kebijakan kerja strategis dan tepat sasaran dengan menyiapkan program fasilitasi penanggulangan kemiskinan.

” Demikian dipersiapkan Raperda Ekonomi Kreatif yang diharapkan melalui melalui payung hukum ini mampu memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Salah satunya adalah dengan mengembangkan sektor ekonomi kreatif terutama kepada para pelaku UMKM,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan