Jakarta, KP – Komisi I DPRD Kalsel berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, menyusul keluarnya terbitnya surat edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara (PAN) RB Nomor 185 tahun 2022 terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah.
“Ini wujud keseriusan legislatif bersama eksekutif untuk mencari jalan terbaik atas surat edaran tersebut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, usai kunjungan ke Badan Kepengawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Jumat (17/6), di Jakarta.
Menurut Suripno, pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi, terkait solusi dari rencana penghapusan pegawai honorer pada 2023.
“Masalah ini tidak hanya dirasakan Kalsel, namun juga provinsi lain di Indonesia,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada kunjungan yang didampingi BKD, Biro Organisasi, Biro Hukum dan Balitbangda Provinsi Kalsel.
Diakui, surat edaran yang dikeluarkan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dicarikan solusi terbaik, agar tidak akan yang dirugikan dari kebijakan tersebut.
“Sejauh ini peran tenaga honorer masih sangat dibutuhkan, karena bertanggungjawab pada posisi krusial, baik tenaga profesi, teknis maupun administrasi,” ujar Suripno Sumas.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Haryanto menambahkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini berkaitan dengan keberlangsungan hidup orang banyak, sehingga jangan sampai malah merugikan banyak orang.
“Tidak kurang dari 11 ribu tenaga honorer di Kalsel saat ini menggantungkan hidup dari pekerjaan mereka. Jadi harus hati-hati dalam membuat kebijakan, karena mereka ini manusia,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Plt Kepala BKD Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman juga mengungungkapkan yang serupa, karena daerah masih membutuhkan para tenaga honorer tersebut, mengingat jumlah aparatur yang pensiun tidak sebanding dengan jumlah yang ada, sehingga peran honorer ini masih sangat dibutuhkan.
“Kami berharap agar proses perekrutan CPNS dan PPPK nantinya diserahkan kepada pemerintah daerah, karena lebih paham terkait keadaan dan kebutuhan di Kalsel,” ujar Syamsir Rahman.
Hal tersebut didukung Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya, yang mengharapkan seleksi aparatur sipin negara bisa diselenggarakan oleh daerah.
“Ke depan, Kepala BKD semua daerah bisa bersama-sama membicarakan hal ini, dan menyampaikan kendala-kendala ke Badan Kepegawaian Negara. Hal ini harus dicarikan jalan keluarnya,” kata Maria Qibtya. (lyn)