Banjarmasin,KP – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi I Selasa (14/6/2022) memanggil km Camat Banjarmasin Selatan Firdaus dan eks Plt. Lurah Mantuil Irwan Haderiani serta Lurah Mantuil Norman.
Dalam pertemuan itu komisi itu meminta keterangan terkait pembuatan sertifikat gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di kelurahan Mantuil pada tahun 2021 lalu.
Masalahnya,, karena sebanyak 20 warga yang ikut program PTSL itu mengaku data luasan tanah yang mereka miliki tidak sesuai dengan ukuran dan sebagian baik lebar maupun panjang berkurang
Selain itu warga juga mengaku, saat dilaksanakan pengukuran lahan PTSL mereka tidak dilibatkan.
Anehnya lagi warga mengaku, data kepemilikan tanah yang dikantonginya semula dalam bentuk segel juga berubah ketika diterbitkan Sertifikat oleh BPN.
Terakhir warga mengeluhkan adanya oknum yang meminta pungutan Rp 300 ribu kepada pemilik tanah yang membuat sertifikat melalui program PTSL tersebut.
Terkait isu adanya pungutan ini, mantan Plt Lurah Mantuil sekaligus Ketua tim PTSL Kelurahan Mantuil ketika itu, Irwan Haderiani dengan tegas membantah.
“Tidak ada pungutan sama sekali, karena program PTSL tersebut program nasional yang digratiskan, ” kata Irwan usai menghadiri pembangunan komisi I kepada sejumlah wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya menjalankan program PTSL sudah sesuai prosedur, diantaranya baru melakukan pengukuran tanah warga bersama petugas BPN yang disaksikan RT dan pemilik tanah secara langsung.
“Tetapi jika saat pengukuran pemilik tanah tidak hadir, maka tidak dilakukan pengukuran. Kami lewati saja, ” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Lurah Mantuil Norman yang dengan tegas tidak ada pungutan dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di wilayahnya.
Norman menjelaskan ia menjabat Lurah Mantuil 1 Oktober 2021 atau sesudah PTSL dilaksanakan di wilayahnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya cukup kesulitan karena pemilik tanah yang mengikuti program PTSL itu berdomisili di luar Kota Banjarmasin.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan, pertemuan dengan pihak Kelurahan Mantuil dan Kecamatan Banjarmasin Selatan untuk menggali kebenaran terhadap keluhan dan laporan warga.
“Kami hanya ingin memastikan lagi tentang keluhan warga Mantuil,” ujarnya.
Menyinggung adanya oknum yang meminta sejumlah uang, Yamin menegaskan, tidak ada pungutan karena PTSL gratis, ” katanya.
Selain itu disampaikan dalam PTSL tugas kelurahan sifatnya hanya membantu dari mengumpulkan kelengkapan berkas dan persyaratan lainnya dari pemilik tanah, sedangkan pengukuran dan pemetaan tanahnya pihak BPN.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I HM Faisal Haryadi. Menurutnya, dari pengakuan kelurahan bahwa tidak ada seorang warga yang diminta pungutan dalam pembuatan sertifikat PTSL.
Meski demikian Faisal Hariyadi mengemukakan, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak baik kelurahan dan warga jika masalah ini belum tuntas. (nid/K-3)