Banjarmasin, KP – Dua tersangka pengguna disertai pengedar Narkoba bernama Aris Fitriadi (35) dan Masud alias Agus (38) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Jum’at lalu (24/6).
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman Sik melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Senin (27/6), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka secara terpisah.
“Keduanya dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia membeberkan, pertama kali ditangkap adalah tersangka Aris yang ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Belitung Darat Gang Binawarga RT 27 Banjarmasin Barat.
“Aris diamanakan bersama barang bukti yang ditemukan di dapur rumah,” ungkapya.
Adapaun barang bukti yang ditemukan yakni, 1 paket diduga shabu berat bersih 4,57 gram, pak plastik klip, timbangan digital warna silver, kotak water pump, serok dari sedotan plastik, [{Handphone}] [Hp] Samsung A 37 Warna hitam, Hp Oppo cph 2159 warna hitam, bong dari botol air mineral Merk cleo dan kompor dari botol alkohol 95%.
Sedangkan tersangka Agus, warga Jalan Kelayan A Gang 12 Banjarmasin Selatan, ditangkap saat berada di Jalan A.Yani Km 09 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Walaupun tak menemukan barang bukti, tersangka Agus mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.
Terungkapnya peredaran Narkoba ini berawal dari anggota yang sering mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka Aris kerap terjadi aktivitas yang mencurigakan.
Dari hasil penyilidikan, anggota pun awalnya menangkap tersangka Aris. Lalu dari pengakuan Aris, bahwa semua barang bukti ini milik tersangka Agus. Sehingga Agus pun ditangkap.
“Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat,” tukasnya. (fik/K-4)