Banjarmasin, KP – Terdakwa Fatuljanah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Rantau Badauh, kini terpaksa duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (14/6) lalu.
Pasalnya, terdakwa bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit.
Menurut dakwaan JPU Rendra Fernado Saputra, dalam laporan kegiatan ternyata terdakwa memanipulalsi data pinjaman bergulir tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala ini, mendakwa Fatuljanah sudah memanipulasi data, sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp1,1 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa kali melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah.
Atas perbuatan terdakwa yang bertitel sarjana pendidikan tersebut, yang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH, mematok dua pasal tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan primair, didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hid/K-4)