Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry, melakukan peninjauan ke lima tempat penyedia hewan kurban di daerah, Senin (30/5/2022) lalu. Hal itu untuk memastikan hewan kurban untuk hari raya Idul Adha 1443 Hijriah nantinya dalam keadaan sehat, meskipun sejauh ini penyakit kuku dan mulut belum ditemukan.
Mengawali peninjauannya, Bupati bersama Wakil Bupati Syamsuri Arsyad dan Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, menyambangi perternakan sapi milik Fauzan di Desa Kapuh, Kecamatan Simpur.
Kemudian ke peternakan sapi milik Jafar di Desa Tabihi, Kecamatan Padang Batung. Lalu ke Parincahan, Kecamatan Kandangan yaitu peternakan sapi milik Reza. Lanjut ke peternakan sapi milik Harjoko di Kelurahan Kandangan Barat, dan terakhir ke Desa Amawang Kiri, Kecamatan Kandangan, peternakan sapi milik Nurdiah.
Hasil peninjauan di seluruh peternakan sapi tersebut, Bupati HSS Achmad Fikry mengungkapkan, ketersediaan sapi kurban yang diperlukan masyarakat HSS bisa dinyatakan cukup dan kondisi kesehatannya juga baik.
“Alhamdulillah, setelah melakukan pementauan di lima titik penyedia hewan kurban, jumlah hewan kurban yang disediakan untuk di Hulu Sungai Selatan Insya Allah mencukupi, sekitar 542 ekor yang nantinya kita tidak perlu mendatangkan hewan kurban dari luar daerah,” tuturnya.
Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, peninjauan dilakukan karena ia Ingin memastikan hewan kurban sehat dari penyakit mulut dan kuku, sebelum diditribusikan ke masyarakat.
“Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, pada saat memelihara hewan kurban harus menjaga kesehatan dan kualitas pakan hewan dalam pemeliharaan,” terangnya.
Bupati mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban, agar bisa melaporkan hewan yang akan dikurbankan kepada Dinas Pertanian HSS.
“Kami mengimbau sebelum melakukan pemotongan hewan kurban, untuk bisa melaporkan dulu ke Dinas Pertanian HSS sekitar seminggu sebelum dipotong, agar nantinya Dinas Pertanian akan mendatangi dan memeriksa untuk melakukan pengecekan apakah hewan tersebut dalam keadaan sehat,” jelasnya.
Bupati menekankan, semisal ada masyarakat yang mendatangkan hewan kurban dari luar, untuk dilakukan karantina hewan selama 14 hari setelah hewan dinyatakan sehat baru bisa masuk ke kabupaten HSS. (tor/K-6)