Amuntai, KP – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna Senin 20/6 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Rapat paripurna DPRD HSU digelar di Aula DPRD setempat, dipimpin Ketua DPRD Almien Ashar Safari yang mengatakan Rapat Paripurna DPRD ini merupakan lanjutan dari Rapat DPRD sebelumnya, dimana Pemerintah Daerah melalui DPRD HSU telah menyampaikan penjelasan kepada daerah atas diajukan nya Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021.
Maka untuk menindak lanjuti ketentuan tersebut, serta berdasarkan hasil rapat sebagaimana di atur oleh peraturan tata tertib DPRD dan berdasarkan musyawarah DPRD berupa penyampaian fraksi DPRD terhadap raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Fraksi – fraksi DPRD dapat di tanggapi secara positif oleh pihak Eksekutif pada rapat paripurna DPRD yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara H Norani menegaskan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan suatu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan ekonomi Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu Pengelolaan ekonomi pembangunan pemerintah daerah tentunya harus selalu mencerminkan prinsip dasar penegakan akuntabilitas objek, baik secara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban.
“Prinsip akuntabilitas objek harus di berlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Norani berharap dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanat perundang – undangan yang berlaku.
Selanjutnya Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Junaidi, S.Sos mengatakan APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pelaksanaan pertanggung jawaban APBD adalah alat kontrol sejauh mana disiplin dalam pelaksanaan anggaran serta sejauh mana usaha pemerintah dalam menjalankan peraturan daerah tentang APBD.
Junaidi berharap dapat memperoleh informasi yang transparan tantang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah di tetapkan oleh peraturan daerah. (nov/K-6)