Banjarmasin, KP – Akta pendirian perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) akhirnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pemilik modal. Yakni Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Gubernur Kalsel, Syahbirin Noor mengatakan bahwa penandatanganan akta ini menandakan penandatanganan pendirian progres dari disahkannya Perda Kota Banjarmasin, Nomor 1 Tahun 2022, tentang perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum bandarmasih, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih.
Menurutnya, keberadaan perusahaan air minum di daerah memiliki peran penting, karena memegang hajat hidup orang banyak.
“Bisa kita bayangkan, bagaimana jika suplai air terganggu, ini akan sangat berdampak bagi masyarakat, dan juga berdampak kepada perekonomian,” ucapnya dalam sambutan, Jumat (10/06) sore.
Untuk itu, ia menekankan agar PT Air Minum Bandarmasih harus terus berupaya, perusahaan agar pengelolaan air minum milik pemerintah daerah, dapat terus berjalan dan berkontribusi dalam dan melayani masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih untuk rakyat.
Dijelaskan Gubernur, Dipilihnya badan hukum Perseroda untuk perusahaan air minum di Kalsel menyita perhatian pemerintah pusat, serta menjadi satu-satunya model di Indonesia.
“Namun yang terpenting adalah perusahaan harus dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih prima lagi kepada masyarakat,” tandasnya.
Dengan ditanda tanganinya Akta Notaris Pendirian (Anggaran Dasar), tak lama lagi PDAM Bandarmasih akan berubah menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi PT. Air Minum Bandarmasih, telah mendapat persetujuan yang ditandainya dengan ditanda tangani akta notaris pendirian tersebut, oleh Gubernur Kalsel dan juga Walikota Banjarmasin.
Selanjutnya, akta notaris pendiriam tersebut akan dilanjutkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan pengesahan, sehingga PDAM Bandarmasih resmi menjadi PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menuturkan, dengan perubahan PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Minum Bandarmasih, diharapkan menjadi sebuah perusahaan yang lebih sehat lagi, kinerjanya menjadi lebih terukur, dan yang pastinya menjadi lebih baik lagi.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam peningkatan pelayanan, beber Ibnu, PT. Air Minum Bandarmasih dapat bekerja sama dengan semua pihak, seperti pihak ketiga, dunia perbankan, dan juga dari investor.
“Jadi tidak semata-mata mengharapkan pembiayaan dari APBD, dalam hal peningkatan pelayanan,” tutur Ibnu.
Untuk saat ini pelanggan PDAM Bandarmasih sendiri sudah mencapai 98%, oleh sebab itu dalam ini, mutu pelayanan yang harus ditingkatkan lagi.
“Jadi dalam peningkatan mutu pelayanan ini, kita harus melakukan investasi untuk melakukan peningkatan pelayanan di semua bidang,” papar Ibnu.
Ibnu juga berharap, dengan status yang baru ini, dapat menyesuaikan juga dengan kebutuhan para pelanggan yang ada di Kota Banjarmasin.
“Karena kualitas pelayanan adalah yang paling utama, dan dapat memastikan para pelanggan dapat terlayani dengan baik,” tuntasnya. (Mns/Kin/KPO-1)