Banjarmasin, KP – Hamdan, pria berusia 35 tahun ini terpaksa harus berhenti mencari nafkah sebagai sopir.
Hal ini dikarenakan warga Jalan Simpang Dharma Budi Komp. Dharma Praja Rt. 29 No. 48 Banjarmasin Timur tersebut tersandung kasus narkoba jenis shabu, Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WITA.
Tertangkapnya Hamdan oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Simpang Sudimampir 2 Banjarmasin.
Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Selain mengamankan Hamdan, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat 3,65 gram, kertas timah rokok, tas selempang warna hitam dan timbangan digital warna putih.
“Barang bukti ditemukan dalam lipatan kertas timah rokok di tas selempang yang pakai pelaku saat itu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (8/7)
Dikatakan Suryo jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-4)















