Oleh : Aghnia Yanisari
Aktivis Dakwah
Baru-baru ini sedang marak terjadi permutadan sistematis di daerah Sumatera Utara. Hal ini terdapat pada pengakuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemurtadan sistematis dan terorganisir terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Pemurtadan ini disebabkan oleh faktor eksternal dan internal yang disampaikan oleh Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M. Hatta.
Dari faktor eksternal, adanya kelompok yang secara masif mengajak warga untuk keluar dari agama Islam. Bermula dari tawaran pekerjaan hingga perkawinan. Dan faktor internalnya adalah karena kelemahan iman para korban. (Sumber : Detik.com 15/05/2022).
Kemiskinan memang bisa membuat seseorang murtad, tapi tidak selalu demikian. Faktanya, banyak di antara umat Islam yang miskin tapi tetap teguh imannya karena mereka mampu menjaganya.
Mereka memang miskin secara fisik, tapi tidak miskin iman. Mereka disifati dengan sifat qanaah, puas dengan pemberian Allah. Tidak berkeluh kesah dan takut dengan kemiskinan. Rida dengan ketentuan takdir Allah.
Sifat-sifat mulia yang lahir dari kekuatan iman inilah yang dimiliki Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Rasulullah SAW bukan sosok yang kaya, demikian juga banyak dari sahabat beliau SAW adalah orang orang yang miskin. Tapi tak sedikit pun kemiskinan itu menggoyahkan iman mereka.
Dengan demikian, maka penyebab utama pemurtadan adalah karena lemahnya iman dan tak adanya penjagaan akidah umat. Kondisi ini diperparah dengan kemiskinan, hingga semakin membuka lebar pintu pemurtadan.
Penjagaan akidah yang ada saat ini nyaris hanya dilakukan masing masing individu umat, di sebagian keluarga muslim yang masih memiliki keimanan cukup kuat. Atau dilakukan komunitas-komunitas tertentu di masyarakat seperti ormas Islam, forum-forum pengajian, dan yang semisalnya. Lalu, bagaimana peran Negara? Hampir tak ada.
Akidah adalah hal pokok yang harus dimiliki setiap muslim. Islam telah menetapkan bahwa menjaga akidah adalah tanggung jawab seluruh kaum muslimin. Tanggung jawab dimulai dari diri sendiri. Setiap muslim wajib untuk selalu menjaga imannya dan terus berupaya untuk meningkatkannya.
Tanggung jawab berikutnya dibebankan kepada setiap keluarga muslim untuk memastikan semua anggota keluarga selamat imannya, dari lahir hingga sampai akhir hayatnya. Tanggung jawab ini ada di pundak ayah sebagai kepala keluarga.
Kemudian masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga akidah umat dengan peran amar makruf nahi mungkar yang dimilikinya.
Setiap anggota masyarakat punya kewajiban untuk mendakwahkan Islam di tengah-tengah umat, membangun keimanan, membangun kesadaran bahwa Islamlah satu-satunya agama yang benar dan diridai Allah SWT (lihat QS Ali Imran [3] : 85 ). Dan selanjutnya mengajak umat untuk mewaspadai berbagai upaya pemurtadan yang dilakukan musuh musuh Islam.
Lalu bagaimana peran negara? Dalam sistem Islam, Negara Khilafah memiliki tanggung jawab terbesar dalam menjaga akidah umat. Ini karena Khilafah adalah junnah (perisai) akidah umat.
Penjagaan akidah dilakukan negara Khilafah dengan melalui mekanisme sebagai berikut : pertama, Khilafah akan menancapkan dasar-dasar akidah islamiah, baik melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat.
Negara Khilafah akan memusatkan penanaman dasar-dasar akidah ini bagi generasi muda, khususnya anak-anak, di lembaga-lembaga pendidikan formal maupun nonformal, negeri maupun swasta. Pendidikan dan pembinaan ini akan membangun iman yang benar dan kokoh, yang didapat dari proses berpikir yang benar.
Adapun untuk masyarakat secara umum, negara Khilafah akan mengutus para dai ke seluruh pelosok yang menjadi wilayah Negara Khilafah untuk mendakwahkan Islam agar iman Islam semakin kokoh tertancap dalam akal dan jiwa mereka.
Khilafah akan mengontrol, mengawasi, dan memastikan tak ada satu pun umat Islam yang luput dari dakwah ini. Dakwah ini sekaligus juga untuk mengajak umat nonmuslim untuk memeluk Islam.
Kedua, Khilafah juga akan melarang segala bentuk dakwah atau penyebaran ajaran selain Islam, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media massa. Menutup seluruh saluran masuknya produk-produk ajaran kufur, seperti film, selebaran, majalah dan lainnya, dan menetapkan hukuman keras bagi yang melanggarnya.
Sebaliknya, Negara Khilafah akan menjadikan media massa sebagai sarana untuk dakwah Islam, menguatkan iman dan mengajarkan serta memahamkan Islam kafah.
Ketiga, Khilafah akan menerapkan sanksi tegas kepada orang orang yang murtad yaitu berupa hukuman mati. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia”. (HR Bukhari 3017)
Hanya saja, sebelum diberlakukan hukuman bunuh ini, mereka akan diminta masuk Islam kembali melalui tobat.
Orang orang murtad ini akan didakwahi dan ditawari untuk bertobat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat mereka murtad.
Penetapan hukuman mati untuk orang murtad ini, hanya bisa dilakukan dan diputuskan Negara. Maka, pastilah Negara yang mampu melakukannya adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, ialah Negara Khilafah. Jadi dari semua penjelasan di atas sudah tentu jelas bahwa hanya negara yang menerapkan Islam secara sempurna lah yang mampu melawan kemurtadan sistematis dan menajaga aqidah kaum muslim.













