Banjarmasin, KP – Oknum Lurah yang tersandung kasus pemakaian narkoba yang beberapa hari terakhir tengah ramai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya disikapi tegas oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Pasalnya, saat ditemui awak media, Ibnu Sina mengaku pihaknya pasti akan melakukan pembinaan kepada oknum Lurah yang bersangkutan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pembinaan, Kami akan coba konsultasikan hal ini dengan BNN Kota Banjarmasin untuk melakukan asesmen kepada yang bersangkutan,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (9/6) petang.
Bahkan menurutnya, pihaknya meminta BNN Banjarmasin untuk terus melakukan pengecekan terhadap kondisi tubuh dari yang oknum Lurah tersebut.
“Baik melalui tes urin lagi, atau di rehab. Kita serahkan nanti kepada pihak BNN. Pada intinya kita minta pendampingan dan saran dari bnn terkait ASN yang bersangkutan ini,” jelasnya.
Kemudian, dari sisi Pemko sendiri juga akan melakukan pembinaan terhadap oknum Lurah pemakai narkoba ini. Selain itu, dia juga pasti dalam pengawasan dari atasannya.
“Kami minta yang bersangkutan untuk segera melapor kepada atasannya langsung, mulai dari Camat, Sekda dan juga kepala daerah. Nanti akan dilaporkan hasilnya seperti apa,” tukasnya.
Ia mengakui, oknum Lurah yang belakangan menjadi sorotan ini sudah diputuskan oleh pihak Satnarkoba, Polresta Banjarmasin, bahwa yang bersangkutan dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan.
“Oknum Lurah ini dipulangkan karena tidak ditemukan barang bukti. Kemudian yang bersangkutan kembali bekerja seperti semula sebagai lurah di kantor kelurahan,” ujarnya.
Kendati demikian, Ibnu Sina mengatakan, sampai sekarang, belum mengetahui positif atau tidaknya hasil pemeriksaan urin milik Lurah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Polisi punya waktu 3×24 jam setelah penggalian informasi dan dilakukan penggeledahan, kemudian pemeriksaan, setelah tiga hari dilepas karena di keterangan hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, Ibnu mengaku saat ini juga secara rutin dilakukan pemeriksaan urin secara acak kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Jika dalam tes urin tersebut mengandung bahan psikotropika maka otomatis akan ada rekomendasi lain dari BNN.
“Apakah harus menjalani rehabilitasi atau kalau lerlu segera dilakukan perawatan agar bisa bebas dari narkoba,” pungkas Ibnu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, Totok Agus Daryanto mengaku belum menerima surat putusan kasus tersebut.
“Kita masih menunggu surat putusan kasusnya,” ucap Totok kepada awak media, Kamis (9/6).
“Informasi dari Camat Banjarmasin Selatan, yang bersangkutan juga sudah kembali bekerja,” sambung Totok.
Lantas, sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada oknum ASN yang menjabat sebagai salah satu Lurah itu?
Terkait hal itu, Totok mengaku perlu mengkaji terlebih dahulu. Apakah termasuk dalam pelanggaran sedang atau berat.
“Jika terbukti baru kita lakukan kajian. Kalau tidak terbukti, ya tidak ada tindakan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
“Kita juga belum melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Tidak tahu di Polresta apakah sudah atau belum,” tutup Totok.
Benar saja saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, ia menyebut, bahwa tidak ada surat putusan yang dikeluarkan, karena yang bersangkutan memang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang dia bukan tersangka statusnya. Karena tidak ada barang bukti,” ujarnya singkat, saat ditemui awak media usai rapat Forkopimda di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (9/6) petang. (Kin/K-3)