Tanjung, KP – Dapat dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabalong, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Radio Suara Tabalong bukti perhatian besar terhadap pengembangan pengawasan partisipatif dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Hal itu, diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong Pebriadin Hafiz, mewakili Bupati Tabalong saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu, PWI, LPPL dan radio suara Tabalong, belum lama tadi di Aula Balai Wartawan PWI Tabalong Tanjung.
Dalam sambutan tertulis Bupati Tabalong yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pebriadin Hafiz menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan seperti ini. “Hal ini setidaknya menjadi salah satu bukti bahwa kita semua betul-betul menaruh perhatian besar bagi pengembangan pengawasan partisipatif dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di daerah kita,” katanya.
“Media merupakan lembaga independen yang harus memberikan informasi yang bersifat netral dan berimbang, tidak memihak kepada salah satu parpol maupun calon atau menyampaikan informasi yang bersifat provokasi dan menyebabkan gesekan terhadap masyarakat. Jadi kaidahnya sangat dimanfaatkan untuk memastikan bahwa tidak ada keberpihakan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, dalam hal ini adalah media massa, radio, dan juga televisi,” demikian pungkas Hafidz.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Hirsan mengatakan, media massa adalah salah satu pengawas jitu dalam jalannya proses demokrasi. “Media massa bahkan seolah memiliki gerbang tersendiri dalam mewujudkan proses demokrasi terutama di era digital seperti saat ini,” ujarnya.
“Media massa semakin kuat sebagai kunci jalannya proses demokrasi, apapun yang diberitakan oleh media massa sangat mempengaruhi opini masyarakat. Media massa adalah unsur penting demokrasi yang mencakup 3 aspek, yakni, media massa sebagai civic forum wadah bagi masyarakat atau warga untuk mendiskusikan persoalan publik secara bebas, sehingga media dapat membentuk opini dan orientasi politik. Media sebagai wadah watchdog, media dalam mengawasi bagi mereka yang memiliki kekuasaan, baik dalam bidang politik pemerintahan, maupun swasta. Media juga sebagai agen mobilisasi, sebagai sarana meningkatkan keterlibatan warga dalam proses politik yang berlangsung,” jelas Hirsan.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan hari ini menurut Hirsan, dimaksudkan untuk memberikan pengembangan pengawasan partisipatif dan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” bebernya.
Sementara Ketua PWI Kabupaten Tabalong, Sabirin HA Syukran Nafis mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini semua informasi masalah ataupun permasalahan semua peserta pemilu bisa teratasi. “Bercermin pada pemilu 5 tahun lalu, itu sebagai media cetak maupun media online ada mengalami kesulitan untuk masuk ke semua calon peserta pemilu, baik Pemilu, Pilkada maupun Caleg, karena ada ketertutupan dalam hal informasi yang harus didapatkan oleh masyarakat. Sebagai media, kami ini hanya menyampaikan apa kebutuhan publik supaya informasi yang didapatkan benar-benar berjalan mudah,” jelasnya.
“Jadi, intinya kami berharap agar semua peserta pemilu dapat memberikan ruang kepada media maupun wartawan dalam hal penyampaian informasi atau dalam hal keterbukaan informasi yang merupakan hak dari pada masyarakat kita,” demikian pungkas Sabirin, Ketua PWI Tabalong. (ros/K-6)