Kotabaru, KP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Dr Mukri, SH, MH didampingi Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin, SH, MH resmikan Rumah Restorative Justice RJ “Wadah Saijaan” di Jalan Nilam Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, pekan tadi yang juga dihadiri Forkopinda Kotabaru, seluruh camat dan kepala desa dan seluruh tamu undangan.
Dalam sambutan Kajati Dr Mukri, SH, MH mengatakan Dalam konsep RJ, penyelesaian perkara dengan kriteria tertentu oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan, tetapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula.
Peran kejaksaan sebagai posisi sentral dalam sistem peradilan pidana sesuai asas dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara, hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 139 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menentukan apakah suatu hasil penyidikan yang lengkap sudah memenuhi persyaratan atau tidak untuk dilipahkan ke pengadilan, katanya.
Lanjut dijelaskan Kajati, rumah RJ ini merupakan program dari kejaksaan Agung melalui kejaksaan negeri kotabaru guna menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau dan memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan, Ujarnya.
Bupati kotabaru H.Sayed Jafar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada kepada Kepala Kejaksaan Tinggi kalimatan selatan. “Rumah Restorative Justice di wilayah kabupaten kotabaru ini bukan hal baru dalam praktek kebidupan dibumi saijaan. Masyarakat sejak dulu di ajarkan agar dalam proses penyelesaian sesuatu masalah atau kasus hukum di lakukan secara musyawarah melibatkan semua pihak.
Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang bisa memulihkan kerugian korban sekaligus menjaga agar hubungan antara pelaku dan korban kembali terbina dengan baik pasca kejadian. Nilai-nilai dasar dan mekanisme penyelesaian masalah seperti inilah yang akan kita rasakan manfaatnya dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” Kata Bupati.
Rumah RJ yang diresmikan sebanyak 224 rumah, yang tersebar diseluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) “Wadah Saijaan” ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kajati dan di lanjutkan dengan peninjauan. (and/K-6)