Surabaya, KP – Komisi I DPRD Kalsel menyoroti besaran tunjangan perumahan yang diterima wakil rakyat di Jawa Timur, yang menerapkan tunjangan perumahan sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan ketua dewan.
Sedangkan di Kalsel, tunjangan perumahan anggota dewan hanya sebesar 70 persen dari tunjangan yang diterima pimpinan dewan.
“Kita ingin tahun atas dasar apa penetapan besaran tunjangan tersebut,” kata anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Haryanto pada pertemuan dengan Komisi A DPRD Jawa Timur, Senin.
Menurut Haryanto, hal tersebut dirasakan penting dalam menyikapi hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sehingga perlu masukan maupun dasar untuk penerapan hal tersebut.
“Kita perlu dasar untuk menerapkan hal yang sama di Kalsel,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, kunjungan tersebut untuk mengetahui bagaimana DPRD dan Sekretaris DPRD Jatim dalam mengimplementasikan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Bagaimana DPRD maupun Sekwan Jatim dalam menyikapi perubahan penerimaan keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan,” kata politisi Partai Amanah Nasional (PAN).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagyo mengatakan, bahwa di masa Covid-19 tadi, pihaknya telah melakukan seminar, bahkan konsultasi Kemendagri dan Kemenkeu.
Namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait upaya perbaikan penghasilan anggota dewan. Namun kemendagri mendukung untuk mengambil langkah-langkah yang tidak mengganggu.
“Makanya kita ada merubah beberapa Perda untuk perbaikan penghasilan dewan,” kata Istu.
Ditambahkan Kabag Keuangan Setwan DPRD Jatim, Adji Arnowo, dalam penetapan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan, pihaknya menggandeng tenaga ahli dari Universitas Brawijaya untuk melaksanakan appraisal (penilaian).
“Nanti kalau ada BPK, inspektorat, yang maju dari tim appraisal, lebih aman,” pungkasnya. (lyn/K-1)