Palangka Raya, KP – Komisi II DPRD Kalsel melakukan sharing pengelolaan hutan agar dapat meningkatkan pengelolaan hutan di wilayah Kalsel yang banyak mengalami kerusakan.
“Kita perlu sharing dengan provinsi tetangga untuk penataan dan pengelolaan kawasan hutan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Kalteng, belum lama ini.
Imam Suprastowo mengungkapkan, Kalsel telah memiliki dua peraturan daerah (Perda) yang bersinggungan, yakni Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Rehabilitasi Hutan Krisis dan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau.
“Namun kedua Perda tersebut masih berjalan efektif untuk menekan laju kerusakan hutan di Kalsel,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ditambahkan, kedua Perda tersebut sekilas sama, namun ada perbedaan, karena rehabilitasi lahan kritis lebih fokus pada daerah-daerah perkotaan, sedangkan Perda Revolusi Hijau, targetnya lebih menyeluruh.
“Kita ingin mendapatkan masukan lebih banyak, agar Perda milik Kalsel bisa efektif diterapkan untuk menata dan pengelola hutan,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.
Kunjungan Komisi II DPRD Kalsel disambut Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Eddy Karusman yang merasa senang dijadikan tujuan kunjungan kerja dari wakil rakyat provinsi tetangga yang dianggap sebagai saudara tua dari Kalteng.
“Kita senang melakukan sharing ataupun tukar pendapat mengenai penataan dan pengelolaan hutan yang telah dilakukan,” jelas Eddy Karusman.
Diakui, permasalahan hutan di wilayah Kalsel dan Kalteng tidak banyak perbedaan, yang banyak mengalami kerusakan akibat penebangan hutan, pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
“Tukar informasi ini akan menambah wawasan untuk mengelola maupun penataan hutan ke depan, terutama membenahi kerusakan hutan,” ungkapnya. (lyn/KPO-1)