Banjarmasin,KP – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyoroti pendirian Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota ini.
“Masalahnya pendirian BTS di Banjarmasin jumlahnya cukup banyak, namun disayangkan belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan Rabu lalu, usai komisi III menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin
Afrizaldi mengatakan, alasan disampaikan karena untuk menarik retribusi dari BTS belum memiliki payung hukum berupa Perda.
Ia menilai alasan itu patut dipertanyakan, lantaran Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Nomor : 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perhitungan retribusinya diatur dalam pasal 8 ayat 6.
Disebutkan dalam Perda tersebut retribusi BTS dihitung dari biaya operasional pengawasan dan pengendalian, dikalikan dengan nilai menara telekomunikasi, dikalikan dengan tingkat penggunaan jasa.
” Dalam RDP tadi kita juga minta kepada Diskominfotik untuk mendata berapa jumlah BTS di kota ini agar potensi retribusi bisa diperhitungkan,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, selain terkait retribusi masalah ini juga berkaitan dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.
Wakil ketua komisi dari F-PAN ini memaparkan, dari Perda RTRW yang baru dan dipersiapkan dari tahun 2021 sampai 2040 hasil revisi atas Perda Nomor : 5 tahun 2013 juga diatur menara Base Transceiver Station (BTS). Terutama terkait titik lokasi untuk pembangunannya.
Kembali ia mengatakan, keberadaan BTS di Kota Banjarmasin berdiri cukup banyak, sehingga kedepan perlu diatur agar tidak menjadi masalah di kemudian hari bagi pengembangan kota ini sebagaimana ditetapkan dalam RTRW. (nid/K-3)