Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Lawan Arah, Belasan Pengendara Terjaring Razia

×

Lawan Arah, Belasan Pengendara Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
6 Lawan 4klm
Diangkut - Sejumlah kendaraan roda dua terpaksa harus diangkut oleh petugas Satlantas Polresta Banjarmasin akibat tidak bisa menunjukkan surat menyurat lantaran terjaring razia. (KP/Zakiri)
Iklan

Banjarmasin, KP – Belasan pengendara roda dua yang melawan arus di Jalan RE Martadinata dan Jalan Simpang Telawang terpaksa harus berurusan dengan polisi lalulintas.

Hal itu dikarenakan terjaring razia di jalan depan gedung Balai Kota Banjarmasin yang digelar Satlantas Polresta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Selasa (28/6) sore.

Baca Koran

Sebagaimana diketahui, ruas jalan di sepanjang kawasan itu sendiri sudah lama diberlakukan satu arah bagi pengendara.

Belasan personel gabungan pun berjaga di dua sudut jalan RE. Martadinata. Tak berlangsung lama, sejumlah pengendara pun terjaring petugas.

Sayangnya, tak semua pengendara yang menerima giat tersebut. Perlawanan dari sebagian pengendara pun sempat terjadi, lantaran tak terima saat akan diamankan.

Sebagian pengendara lagi juga ada kabur dari penjagaan petugas. Bahkan ada yang terjatuh, akibat mencoba menghindar dari petugas.

“Padahal di jalan ini sudah empat tahun lalu diberlakukan satu arah. Jadi kita tindak pengendara yang melawan arah,” ucap KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto.

Ia menilai, tindakan para pengendara yang sering melawan arah di kawasan RE Martadinata sangat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ada belasan pengendara yang kita amankan melawan arah di jalan RE Martadinata dan jalan Telawang,” bebernya.

Selain melawan arus, kata dia, juga ada yang diamankan karena pakai knalpot brong dan tidak menggunakan kelengkapan pengendara, seperti helm.

Ia menambahkan, pengendara yang terjaring razia langsung dikenakan sanksi tilang di tempat.

Namun bagi sebagian pengendara yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK, maka pihaknya mengamankan kendaraan warga bersangkutan.

“Tidak ada alternatif lain. Maka kendaraannya kita amankan di kantor Polresta Banjarmasin,” tuturnya. (kin/K-4)

Baca Juga :  Kantor OJK Digeladah KPK Terkait Ini
Iklan
Iklan