Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darwandie mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang protokol kesehatan yang dimiliki daerah, tidak menutup kemungkinan untuk ditinijau atau direvisi kembali, untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
“Kalau untuk mencabut Perda itu saat ini mempunyai keriskanan, karena untuk mencabutnya dan merubahnya melalui Mahkamam Konstitusi (MK),” kata Darwandie, di Kuala Kapuas, Rabu (22/6).
Tapi, sambungnya, tidak menutup kemungkinan untuk ditinjau ulang pasal-pasal dalam penegakan kerangka hukumnya yang memberatkan tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi yang ada.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melihat, menjadi reverensi bersama adalah pernyataan bapak Presiden tentang adanya pemberian dispensasi pelonggaran terhadap Prokes lebih penggunaan masker diruang terbuka, kemudian konsekwensinya terhadap kondisi didaerah.
“Tentu saja semua pihak akan melihat situasi pandemi di daearah bagaimana situasi di daerah pada saat itu, apakah pandemi ini masih meluas dan merebak diwilayah kita, atau persis seperti kondisi yang makin melandai. Tentu saja yang bisa menjawab itu adalah tim Satgas COVID-19 dan dinas kesehatan yang sehari-harinya berjibaku dengan kondisi yang ada terkait situasi kesehatan kita,” katanya.
Menurutnya, Perda Prokes yang ciptakan pada saat itu disepakati bersama, menyesuaikan dengan kondisi kedaruratan pada saat itu. Melalui perda ini memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menyadari tentang kesehatan itu sendiri, disamping juga melihat dari perjalanan aspek ekonomi pada saat itu.
“Perda itu diciptakan berjalan cukup lama, karena mengingat berbagai pertimbangan yang perhitungkan akhirnya lahir Perda itu,” terangnya.
Makanya perda ini, lanjutnya, tentu saja sifatnya adalah sebuah regulasi atau aturan yang mengatur tentang kolasi publik. Kolasi publik ini, keterkaiatannya banyak kita tidak hanya mengatur kondisi daerah secara kedaerahan juga melihat kondisi propinsi dan nasional untuk mengikuti.
“Kita berharap bahwa regulasi ini kalau memang perlu kita tinjau ulang kalau memang Perda itu bisa kita pertahakan maka dalam penterjemahannya dalam tataran level penegakannya kita menyesuaikan kebijakan tadi, jangan lah lalu berpaku berpacu kepada Perda yang ada ini yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini,” demikian Darwandie. (Al)