terdakwa secara langsung mengatakan bisa menerima, begitu pula pihak JPU
BANJARMASIN, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Belandean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Fadillah SE diganjar penjara dua tahun oleh majelis Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak tersebut juga mengganjar terdakwa denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan, serta membayar uang pengganti Rp191 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama delapan bulan.
Putusan ini disampaikan majelis pada sidang lanjutan di Pengadilan tersebut, Kamis (9/6).
Majelis beralasan kalau terdakwa bersalah dan secara meyakin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara JPU Rizwan Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Batola dalam tuntutannya mematok pasal yang sama dengan majelis. Tuntutan selama dua tahun denda Rp60 juta subsidair enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp191 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah setahun.
Atas putusan tersebut terdakwa secara langsung mengatakan bisa menerima, begitu pula pihak JPU.
Seperti diketahui terdakwa dalam melaksanakan perkerjaan pembanguan beberapa jembatan di desa dengan cara markup anggaran pada tahun anggaran 2020.
Usai sidang kuasa hukum M Fadillah yakni M Akbar SH menyatakan, setelah melakukan perindungan dengan terdakwa maka pihaknya menerima putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami menerima putusan majelis hakim Mas,” ungkap M Akbar, kepada awak media.
JPU Rizwan Nurdiansyah SH yang tak lain sebagai Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Batola menyatakan, tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim ini.
“Kami juga menerima putusan itu,” ungkap Rizwan yang baru menjabat sebagai kasis Pidsus Kejari Batola.
Desa Balendean Muara sendiri di 2020 memiliki APBDes Balendean Muara sejumlah Rp 1 miliar lebih, dimana dalam pengelolaan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana mestinya.
Sehingga atas perbuatan kades tersebut, maka terdapat kerugian megara terhadap pengelolaan keuangan Desa Balendean Muara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Nomor 700/119/LHPRIKSUS/irban 1 tanggal Tiga (3) Oktober 2021, yang dilakukan oleh Tim insfektorat Kabupaten Barito Kuala maka terdapat kerugian negara sebesar Rp191.813.407. (hid/K-4)