Putusan PT TUN Jakarta membatalkan PTUN Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Upaya banding yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin terkait polemik pembongkaran Baliho Bando dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mengabulkan gugatan pemilik bangunan reklame bando, PT Wahana Inti Sejahtera (WIS) pada 29 Oktober 2021 lalu terpaksa harus gugur.
Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat ditemui di Balai Kota.
Dia mengakui, upaya banding yang dilakukan pihaknya di PT TUN Jakarta membuahkan hasil. “Banding kita diterima. Putusan PT TUN Jakarta membatalkan PTUN Banjarmasin,” ucapnya pada awak media, Kamis (23/6) siang.
Menurutnya, berdasarkan putusan PT TUN Jakarta, maka tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemko Banjarmasin menertibkan baliho bando yang ada di kawasan lain.
Mengingat, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP baru melakukan penertiban baliho bando di kawasan Ahmad Yani.
Sedangkan untuk kawasan lainnya, masih menjadi PR Pemko Banjarmasin. Seperti di kawasan S.Parman dan Hasan Basry.
“Tinggal bagaimana biaya penertibannya saja lagi. Apakah bisa tahun ini dialokasikan di APBD Perubahan. Atau nanti tahun depan di APBD Murni 2023,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah. Winardi Sethiono, pengusaha advertising pihak penggugat mengakui telah mengetahui kabar tersebut.
“Saya belum merundingkan dengan pihak terkait Tapi mungkin ke arah Kasasi. Menuntaskan masalah hukumnya,” ujar Winardi.
Meski demikian, ia berharap, kedepannya Pemko Banjarmasin bisa lebih jelas mengenai regulasi baliho bando.
“Ini berkaitan dengan klien. Dan klien itu selalu menanyakan Perda. Bagaimana Perdanya. Apa kata Perda itu yang kita lakukan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman PTUN Banjarmasin pada 23 Maret 2022, dalam putusan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada sejumlah poin yang dikeluarkan.
Di antaranya, mengabulkan sebagian gugatan penggugat untuk sebagian.
Lalu, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.
Kemudian pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.
PTUN Banjarmasin juga menyatakan, tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Untuk itu, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.
Namun, dalam perkara bernomor 104/B/TF/2022/PT.TUN.JKT yang menghadapkan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai pembanding versus PT Wahana Inti Sejati (Evy Yunita Sethiono) sebagai terbanding.
Gugatan kedua belah pihak ini terkait dengan aksi pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari e-court.mahkamahagung.go.id, dalam amar putusan majelis hakim PT TUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding.
Kemudian, membatalkan putusan PTUN Banjarmasin Nomor 14/6/TF/2021/PTUN.BJM, tanggal 23 Maret 2022 yang dimohonkan banding.
Dalam eksepsi, majelis hakim PT TUN Jakarta menyatakan menolak gugatan terbanding untuk seluruhnya dan menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 juta. (kin/K-4)