Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mulai 30 Mei- 30 Juli Truk Besar Wajib Taat Aturan

×

Mulai 30 Mei- 30 Juli Truk Besar Wajib Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terhitung sejak 30 Mei kemarin, truk angkutan besar akan terus memasuki ruas jalan Kota Banjarmasin hingga hingga 30 Juli mendatang.

Hal itu dikarenakan salah satu jembatan di Jalan Gubernur Syarkawi, yakni Jembatan Antasan Tanipah III di Desa Lok Baintan Dalam diketahui sedang mengalami perbaikan.

Kalimantan Post

Namun, tentu bukan berarti para sopir truk angkutan bisa beroperasi, atau masuk dan keluar seenak hati melintas di jalan kota. Mereka mesti mematuhi aturan yang ada.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyatakan, pihaknya sudah memasang rambu-rambu terkait hal itu. Ia berharap, aturan itu pun bisa dipatuhi.

“Baik yang dari arah masuk kota, luar kota dan operasional dalam kota,” ujarnya, ketika ditemui awak media di Balai Kota, belum lama tadi.

Benar saja, Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin.

Truk dilarang masuk atau beroperasi di ruas jalan kota pada jam 6 hingga 9 pagi, dan dari jam 4 hingga jam 8 malam.

Sedangkan khusus angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya, dilarang beroperasi dari jam 6 pagi hingga jam 9 malam.

Lantas, bagaimana bila ada yang melanggar ketentuan itu?

Terkait hal itu, Slamet mengatakan, bahwa untuk penindakan ada pada ranah kepolisian. Pihaknya hanya sebatas pengawasan.”Tapi tidak langsung menilang. Bentuknya teguran secara humanis,” ucapnya.

Menurut Slamet, hal itu dilakukan lantaran saat ini aturan tentang jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang yang ia maksud tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

“Waktu sosialisasi yang diberikan selama setahun. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi. Tujuannya, agar para sopir bisa lebih siap,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Renungan Nuzulul Qur’an, Wali Kota Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

“Tetapi sekali lagi, kami mengimbau kepada pengemudi truk untuk tidak melanggar ketentuan atau aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, adanya lalu lintas truk berjuatan besar ke jalan Kita Banjarmasin ini membuat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta masyarakat agar waspada dalam mengendara.

Menurut Ibnu jika truk besar masuk kota, artinya sudah dilakukan kajian yang komprehensif. Dikarenakan memiliki sifat emergency pada pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan.

Namun lanjutnya, diperbolehkannya truk besar masuk kota harus memiliki jangka waktu tertentu agar tidak menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.

“Karena kita ingin Banjarmasin menjadi kota yang nyaman dan tertib lalu lintas untuk bisa berbagi ruang baik untuk pengguna jalan, pengendara bermotor, pengguna sepeda dan jalan untuk disabilitas,” tukasnya

Terlebih saat ini sedang maraknya pengguna skuter. Tentunya menjadi atensi bagi pemkot dalam pengaturan di jalan untuk disiplin. “Saya harap bisa disimulasikan terlebih dahulu,” harapnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan