Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Nenek Noorsimah Kehabisan Kata Ketika Dapat SP II

×

Nenek Noorsimah Kehabisan Kata Ketika Dapat SP II

Sebarkan artikel ini
IMG 20220604 WA0023 scaled
Teridiam - Nenek Noorsimah, hanya bisa terdiam ketika mendapat SP II dari petugas Satpol-PP Banjarmasin (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin, resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-II kepada warga dan pedagang yang ada di kawasan Pasar Batuah, Sabtu (4/6) siang.

Hal tersebut merupakan lanjutan dari SP I yang dilayangkan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin itu pada tanggal 28 Juni 2022 yang lalu.

Baca Koran

Proses penyampaian SP tersebut memang berjalan kondusif dan diterima warga setempat dengan lapang dada.

Namun, ternyata ada seorang nenek tua yang hanya bisa terdiam menahan kesedihan ketika tangan keriputnya itu menerima lembaran SP dari petugas Satpol-PP Banjarmasin.

Yakni Noorsimah. Nenek berusia 72 tahun itu mengaku sedih dan tidak tau harus berbuat apa dengan SP II yang diterimanya itu.

Pasalnya, SP II yang dikeluarkan Satpol-PP Kota Banjarmasin itu berisikan himbauan kepada warga Pasar Batuah untuk membongkar sendiri bangunan miliknya, selama tiga hari kedepan.

Jika tidak, Pemko melalui Satpol-PP akan kembali melanjutkan tahapan dengan melayangkan SP III.

Rasa kepemilikan itulah yang membuat nenek Noorsimah memohon kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk tidak menggusur tempat tinggalnya.

“Mudahan Tuhan menolong kami, jangan dibongkar ya Allah kami nyaman disini,” katanya lirih saat dibincangi awak media usai menerima SP 2 oleh Satpol PP Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, Nenek Noorsimah mengaku sudah 6 turunan tinggal disini

Selain telah lama menempati hunian Batuah, ia juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal lagi jika rumah yang sudah ditinggalinya selama 6 turunan ini digusur.

“Lebih 60 tahun kami sudah tinggal disini, kami hanya minta doanya saja supaya tidak digusur,” ucapnya gemetar.

Sementara itu, Kasat Pol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga :  Dinkes Pastikan, Korban Banjir dapat Layanan Kesehatan

“Kita memberikan SP 2 hari ini. Dalam ketentuan yang berlaku kita memberikan jangka waktu tiga hari untuk membongkar sendiri,” ungkapnya kepada awak media.

“Kita berharap kerjasama semua, agar warga masyarakat Pasar Batuah bisa melakukan pembongkaran sendiri,” tukasnya.

Adapun untuk proses hukum yang berjalan di PTUN, pihaknya mengaku akan kembali berkordinasi dengan tim hukum pemkot terkait pembongkaran jika sudah diserahkannya SP 3 dalam tiga hari ke depan.

“Proses yang berjalan seperti ini, nanti kita lihat perkembangan di Lapangan. Kita juga tadi mendengar bahwa ada pengajuan perdata di Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan