penyalahgunaan narkotika jenis shabu tepatnya di ruang kantor kepala Desa Pakacangan
AMUNTAI, KP – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan digiring ke kantor polisi, karena tertangkap menghisap narkoba jenis shabu.
Oknum kades berinisial RM (34) bersama dengan rekannya pria berinisial DI (35) tersebut ditangkap Anggota Polsek Amuntai Utara, yang diduga keduanya sedang menggunakan Narkotika Jenis Shabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.Ik.,M.H. melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rosyid Ari Prabowo dalam keterangan diterima, Rabu (15/6) membenarkan tersangka RM dan DI sudah diamankan berikut barang bukti.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat pada Rabu (15/6), adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu tepatnya di ruang kantor kepala Desa Pakacangan.
Aparat langsung menggerebek kedua tersangka yang pada saat itu posisi pintu sedang dikunci dari dalam, lalu salah satu tersangka membukakan kunci pintu.
Salah satu tersangka RM sempat membuang barang bukti lewat jendela, tetapi petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Petugas menyita lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu, Narkotika jenis shabu sebanyak satu
paket dengan berat keseluruhan 0,20 gram berat bersih 0,02 Gram, satu buah bong tanpa tutup botol, satu buah sedotan plastik, satu buah Handphone
“Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” tuturnya. (nov/K-4)