Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Ombudsman Kalsel, Tindaklanjuti Laporan Warga Disabilitas

×

Ombudsman Kalsel, Tindaklanjuti Laporan Warga Disabilitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20220626 WA0025 scaled
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan penjaringan dan penyelesaian laporan secara luring (jaring) di Rumah Disabilitas Banjarbaru. Kegiatan serupa pernah dilakukan sebelumnya oleh Ombudsman Kalsel di tempat ini dan berhasil menindaklanjuti beragam pengaduan warga disabilitas.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi dan dilakukan secara bersama dengan Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama Kota Banjarbaru, KUA Landasan Ulin dan Kelurahan Guntung Manggis.

GBK

“Tujuannya untuk mewujudkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya layanan isbat nikah, kepada warga yang bermukim di Rumah Disabilitas Banjarbaru dengan menghadirkan para penyelenggara pelayanan publik terkait”, papar Benny Sanjaya selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalsel.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru, H. Muhammad Najmi Fajri, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Kalsel yang menginisiasi kegiatan ini, sehingga pihak PA mengetahui adanya masyarakat yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan isbat nikah. Dengan demikian PA dapat turut serta mendekatkan layanan isbat nikah kepada warga di Rumah Disabilitas.

IMG 20220626 WA0024

“Kami siap untuk melakukan verifikasi berkas dan kemudian mencatat permohonan untuk proses isbat nikah.”

Komitmen PA dimaksud disambut baik oleh pihak Kementerian Agama Kota Banjarbaru dan KUA Landasan Ulin. Kepala Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Mahrus, mengungkapkan, “pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dalam kegiatan tersebut, pada porsi pencatatan pernikahan dan penerbitan buku nikah pasangan yang telah mendapatkan putusan PA”.

Ditambahkan oleh Lurah Guntung Manggis, Zikru Rahman, bahwa warga disabilitas bisa mengakses layanan isbat nikah secara gratis dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu yang akan dibuatkan oleh pihak kelurahan, berdasarkan tempat domisili pasangan masing-masing yang mengajukan isbat nikah.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan aktif Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif menjaring keluhan masyarakat. Setidaknya ada 7 (tujuh) pasangan disabilitas yang dibantu memperoleh layanan isbat nikah.

Baca Juga :  301 Lulusan Empat Fakultas, Universitas PGRI Yudisium

Hadi menyambut baik dan mengapresiasi respons dan komitmen dari seluruh instansi yang terlibat. Ini adalah wujud nyata dari upaya yang kolaboratif dalam percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Pemerintah hadir memberikan kemudahan layanan di tengah masyarakat dan kaum difabel yang tergolong kelompok rentan menerima manfaat dari layanan yang diberikan, khususnya dalam konteks isbat nikah, sesuatu yang sebelumnya sulit mereka akses karena keterbatasan yang ada”, pungkas Hadi.(Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan