Banjarmasin, KP – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Hulu Sungai Utara (HSU), kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Adapun terdakwa adalah HY, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan setempat.
JPU Fadly Arbi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, pada sidang perdana, Kamis (9/6), di hadapan majelis hakim yang dipimpinan Jamser Simanjuntak, didamping hakim Aham Gawie dan Arif Winarno, hanya membacakan dakwaan.
Hadirnya terdakwa secara langsung di persidangan, karena menjalani tahanan kota, akibat yang bersangkutan masih menderita sakit.
Hal ini juga ditanyakan oleh majelis, terdakwa mengatakan, sejak di penyidikan ia menderita sakit.
Penasihat hukum, terdakwa Ernawati tidak membantah kalau kliennnya memang sakit.
“Klien kami memang sakit kista dan kini mamsih dilakukan perawatan jalan,’’ ujar Erna singkat kepada awak media usai sidang.
Menurut dakwaan JPU, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada 2019 sebesar Rp4,2 miliar.
Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan Direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan Direktur Siti Zulaikha.
Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami-istri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP.
Selain terdakwa juga terdapat dua tersangka lainnya AS dan St Z yang dilakukan penuntutan terpisah.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hid/K-4)