Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pembelian Migor Melalui Aplikasi 
Jangan Buat Kebijakan Menyulitkan Masyarakat 

×

Pembelian Migor Melalui Aplikasi <br>Jangan Buat Kebijakan Menyulitkan Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Pemerintah diharapkan tidak membuat kebijakan menyulitkan masyarakat di tengah kelangkaan dan kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti halnya pembelian minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi.

BANJARMASIN, KP – Pembelian minyak goreng (migor) curah kini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sudah diberlakukan terhitung Senin (27/6/2022) lalu.

Kalimantan Post

Selain migor curah, pemerintah juga berencana mengeluarkan kebijakan pembelian bahan bakar pertalite juga mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Keluarnya dua kebijakan itupun tak pelak banyak mendapatkan banyak kritikan dari berbagai kalangan serta masyarakat.

Masalahnya, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dinilai justru akan menambah beban dan menyulitkan masyarakat.

Padahal di tengah kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dan bahan pokok lainnya, pemerintah harusnya fokus mencari solusi mengatasi masalah ini.

“Bukannya malah mengeluarkan kebijakan yang justeru menambah beban dan menyulitkan masyarakat,” kata salah seorang warga Banjarmasin, Riduan mengeluhkan kebijakan itu kepada KP, Rabu (29/6/2022).

Kritikan senada juga disampaikan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais, karena tidak semua masyarakat yang notabenenya adalah rakyat kecil bisa atau melek menggunakan teknologi ponsel pintar.

Abdul Gais mengatakan, apabila kebijakan ini dipaksakan, maka justeru akan menambah beban dan menyulitkan masyarakat.

“Masyarakat sudah keberatan dengan kelangkaan dan naiknya berbagai kebutuhan bahan pokok, jangan lagi ditambah kebijakan yang menyusahkan,” ujar politisi Partai Demokrat.

Sementara itu, Pemko Banjarmasin mengaku belum menerima petunjuk teknis terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui kebijakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Pemko menyebutkan masih mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan ini hingga dua pekan ke depan, sebelum diterapkan.

“Masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Kota Banjarmasin, Rakhman Nurrahim.

Baca Juga :  Fahriannor Sebut Orang Takut Jadi Bupati atau Jabatan Publik Akibat Adanya Kriminalisasi Kebijakan

Ia mengakui, kebijakan ini tidak mudah diterapkan, karena pembeli minyak goreng curah umumnya masyarakat kelas bawah dan tidak mengerti atau belum terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi, apalagi mereka yang tidak punya ponsel.

Menyinggung ketersediaan minyak goreng, ia menjelaskan, stok dan harga minyak goreng curah saat ini di pasaran cukup tersedia dengan harga relatif stabil, yaitu di kisaran Rp14 ribu per liter. (nid/K-7)

Iklan
Iklan